"Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui Program Wajib Belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C, Kursus/Keterampilan bekerjasama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K, Kementerian Kesehatan, dan instansi/lembaga terkait lainnya baik pemerintah maupun non pemerintah termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)."
II. Pelatihan Pendamping PPA-PKH 2015 Di Prov. Jatim
Mengutip tulisan Liputan6.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan Indonesia bebas dari pekerja anak pada 2022. Hal tersebut tertuang dalam roadmap pemerintah tentang pengurangan pekerja anak periode 2014-2022.Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, roadmap ini diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
"Pada tahun 2015 Kemenaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16 ribu orang. Dan kita punya target jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022," ujarnya di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Dia mengaku pihaknya telah menarik pekerja anak melalui program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dari 2008 hingga 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui Program Wajib Belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C, Kursus/Keterampilan bekerjasama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K, Kementerian Kesehatan, dan instansi/lembaga terkait lainnya baik pemerintah maupun non pemerintah termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.
Hanif mengungkapkan, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja.
Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.
"Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya. Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemerintah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana," kata dia.
Secara tegas, Hanif menyatakan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan anak dengan mempekerjakan mereka.
Berikut Pelatihan Pendamping PPA-PKH 2015 Kab. Trenggalek.
Tanggal 27 - 30 Mei 2015 bersama dengan 210 pendamping se-Jatim (Sampang, Jember, Lumajang, Sumenep, Bondowoso, Ngawi, Ponorogo, Jombang, Malang, Mojokerto, Trenggalek, Nganjuk), 15 Pendamping dari Kab. Trenggalek mengikuti Pelatihan Pendampingan. Pelatihan selama 4 (empat) hari tersebut berlangsung di Hotel Empire Palace Jl. Blauran No. 57 - 75 Surabaya 60262 Jawa Timur Indonesia, Telp. (62-31) 532 9999, 532 9888, Fax. (62-31) 548 2053.
A. Pembukaan (27 Mei 2015)
Pelatihan diawali presentasi tentang PPA-PKH oleh Dit. PNKPA (Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak) Kemenakertrans RI. Menutup presentasinya, Dit. PNKPA menyampaikan: "Bahwa salah satu kendala program kita selama ini adalah masalah akurasi database. Baik itu database anak maupun pendamping. Karena itu dalam kesempatan ini, sekaligus kita lakukan Pelatihan Operator Database dan Pelatihan Bendahara Pembantu program PPA-PKH 2015."Selain Operator dan Bendahara Pembantu se-Jatim, pelatihan juga diikuti oleh Operator dan Bendahara Pembantu dari Disnakertransos wilayah Bali, NTB, dan NTT. Untuk kabupaten Trenggalek diwakili Nining Yuliana (Operator Database) dan Anton (Bendahara Pembantu).
Hadir pula dalam acara ini Kepala dan Kabid Pengawas KK (Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Disnakertans Prov. Jatim. Kepala Disnakertrans Prov. Jatim dalam sambutannya mengingatkan pada pendamping: "Bahwa salah satu indikator seorang pendamping dikatakan berhasil adalah apabila ia mampu merubah pola fikir orang tua maupun anak menjadi sadar akan pentingnya pendidikan dalam rangka memerangi kemiskinan."
B. Kegiatan Pelatihan Pendamping
1. Jadwal
Kamis (28 Mei 2015)- 08.00-09.30 Manajemen Pelatihan
- 09.30-10.15 Pendalaman PPA-PKH
- 10.15-10.30 Rehat Kopi
- 10.30-11.15 Pendalaman PPA-PKH (Lanjutan)
- 11.15-12.00 Memahami Hak Anak
- 12.00-13.00 Istirahat
- 13.00-13.45 Memahami Hak Anak (Lanjutan)
- 13.45-15.15 Memahami AB, PA, BPTA
- 15.15-15.45 Rehat Kopi
- 15.45-17.15 Konsep Diri dan Etika Pendampingan
- 17.45-19.00 Istirahat
- 19.00-21.30 Team Building
- 21.30-21.45 Rehat Kopi
- 08.00-09.30 Validasi Data dan Home Visit
- 09.30-10.15 Manajemen Shelter
- 10.15-10.30 Rehat Kopi
- 10.30-12.00 Manajemen Shelter (Lanjutan)
- 12.00-13.00 Istirahat
- 13.00-15.15 Pembelajaran Aktif, Kreatif dan Menyenangkan
- 15.15-15.45 Rehat Kopi
- 15.45-17.15 Pemetaan Fasilitas Pendidikan/Referral System
- 17.45-19.00 Istirahat
- 19.00-21.30 Problem Solving
- 21.30-21.45 Rehat Kopi
- 08.00-09.30 Pelaporan dan Praktik Pengisian Formulir
- 09.30-10.15 Rencana Tindak Lanjut
- 10.15-10.30 Penutupan
2. Prosesi Kegiatan
Pelatihan dikelompokkan menjadi 2 (kelas) besar yakni Kelas Pendamping Lama dan Kelas Pendamping Baru. Kemudian kelas besar ini dibagi lagi menjadi kelas-kelas kecil beranggotakan gabungan pendamping dari beberapa kabupaten.Untuk Kelas Pendamping Lama, Kab. Trenggalek menempati Ruang Caesar 2 lantai 11 Hotel Empire Palace bersama-sama pendamping dari kabupaten Sumenep, Bondowoso, dan Lumajang. Dalam kegiatan ini, kelas Caesar 2 berlatih bersama/didampingi Sutiah (Fasilitator dari LPKP Surabaya, Hp. 081330747886) dan Wiwik Purwoko (Fasilitator dari Kemenaker RI, Hp. 081219198884) selama 3 (tiga) hari tanggal 28 hingga 30 Mei 2015.
Daftar Pendamping masing-masing kabupaten Ruang Caesar 2 adalah sebagai berikut:
Bondowoso
- 085 745 090 188 Hafurda Yudhistira Y.F.
- 081 336 301 250 Abdul Azis K.
- 085 330 238 179 Sri Wahyuni
- 081 234 703 837 Suti Rahayu
- 082 337 110 116 Hosnaini
- 085 735 292 124 Kun Illa N.
- 085 230 527 528 Moh. Suryadi
- 087 857 523 406 Jamal Hidayat
- 082 334 104 205 Dia
- 081 803 554 873 Chaca
- 082 330 442 220 Husein
- 085 330 223 422 Wahid
- 085 608 864 650 Ririn Wijayanti
- 085 859 339 058 Mistami
- 081 358 079 387 Nanuk
- 000 000 000 000 Bambang
- 085 321 466 78 Moh. Amin Readi
- 085 257 779 707 RA. Sofriana Amaliyah
- 087 859 136 156 Juhariani
- 081 803 050 459 Idi, S.Pd.I
- 081 939 230 604 Marsix Dwi Nurseto
- 081 913 690 155 Agi
- 081 335 277 422 Weny Wikaning Dewi (Weny)
- 081 252 320 840 Kukuh Rindoko (Kukuh)
- 081 234 102 175 Imam Bahrudin Trisnowanto (Tris)
- 085 257 318 306 Regan Subiyanto (Regan)
- 085 235 028 512 Edy Rochani (Edy)
- Video Liputan Ruang Caesar 2 (Part-1)
- Video Liputan Ruang Caesar 2 (Part-2)
- Video Liputan Ruang Caesar 2 (Part-3)
- Video Liputan Ruang Caesar 2 (Part-4)
- Video Liputan Ruang Caesar 2 (Part-5)
Referensi:
1. http://bisnis.liputan6.com/read/
2. http://www.capinggunung.com/2015/05/ppa
Penyaji: Edy Rochani (Sekjen LSM Caping Gunung)
Sumber, Berita Indonesia