Caping Gunung Indonesia - Polres Nias berhasil ungkap kasus Pembunuhan dan Perampokan di Toko Eterna Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara, Senin (22/08).
Sekitar 18 Jam akhirnya pelaku
pembunuhan ketangkap terhadap korban Leonardo Siswanto (54) Penduduk Jl.
Diponegoro No. 146 Gunungsitoli di (Toko Eterna) yang terjadi pada
Minggu kemarin (21/08/2016) Satuan Reskrim Polres Nias berhasil tangkap.
Pelaku antara Lain Evan Waruwu (22) Jl.
Diponegoro Gang Nusantara Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di
tangkap Minggu malam (21/08/2016) sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya.
Sedangkan Pelaku yang keDua Yafao Putra
Daeli (19) Jl. Diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,
malam yang sama ditangkap sekitar pukul 22.00 wib dirumahnya juga.
Ketika diwawancara beritalima.com,
kepada Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH,.MH,. bersama Kasat Reskrim
Polres Nias AKP SK. Harefa, S.Pd,. MH,. serta Kanit I Sat Reskrim Ipda
Enand Daulay, SH,. MH,. di Mapolres Nias setelah selesai melaksanakan
Pra Rekontruksi di Mapolres Nias.
Kapolres Nias menjelaskan, motif dari
kejadian tersebut adalah perampokan karena sudah direncanakan Pelaku
sebelumnya oleh Evan Waruwu, dalam aksinya menawarkan kepada korban
“Tukang Pijat” yang merangkap sebagai seorang Para Normal, sehingga pada
hari Sabtu (20/08/2016) sekitar Pukul 22.00 Wib, Evan Waruwu (22) dan
Yafao Putra Daeli (19) mendatangi Toko Eterna milik korban.
Korban Leonardo Siswanto Alm (54)
mempersilahkan keduanya masuk kedalam Toko dan secara bersama-sama
menuju Lantai II, setiba di lantai II, Yafao Putra Daeli (19) memulai
Ritual dengan berpura-pura meminta kepada korban untuk menyediakan
sebuah Piring dan diatas Piring Evan Waruwu (22) diletakkan uang Pecahan
Rp. 100 Ribu.
Namun Tersangka Yafao Putra Daeli (19)
tidak mengetahui jumlah uang tersebut Yafao Putra Daeli (19) melakukan
pemijatan kepada korban, lalu didahului dengan mengikat tangan korban
dengan kain, sehingga Hal tersebut merupakan Ritual yang telah di
beritahu Evan Waruwu (22) kepada Korban sebelumnya.
Selanjutnya Yafao Putra Daeli (19)
melakukan pemijatan dibagian kepala korban, tetapi Evan Waruwu (22)
selalu menyuruh atau memberi kode untuk diesekusi korban, namun Yafao
Putra Daeli (19) selalu menolak hal tersebut.
Selanjutnya Evan Waruwu (22) memijat
kepala korban sedangkan Yafao Putra Daeli (19) yang berada di sisi Kanan
Korban disuruh oleh Evan Waruwu (22) untuk menusuk leher korban.
Lalu Yafao Putra Daeli (19) menggorok
atau menusukan Pisau keleher korban sebelah kanan sebanyak 1 kali,
setelah korban lemas, lalu korban ditidurkan diatas tikar.
Kemudian diyakini telah meninggal maka kedua pelaku tersebut menuju kamar tidur korban dan membuka lemari.
selanjutnya tersangka Evan Waruwu (22)
mengambil sebuah Tas Ransel yang berisikan Sejumlah Uang, lalu keduanya
Tersangka turun kelantai II dan meninggalkan korban dengan cepat.
Kedua tersangka menggunakan sepeda
motor menuju salah satu rumah Tersangka Evan Waruwu (22) yang terletak
di Jl. Anggrek, Sukaramai Kota Gunungsitoli, dirumah tersebut lantas
membagi Uang Hasil perampokan dan pembunuhan secara bersama-sama. Ujar
Kapolres Nias.
Selanjutnya Kapolres Nias, mengatakan
bahwa awal dari pengungkapan terhadap pelaku tersebut, berawal dari
Informasi yang didapat dilapangan pada saat olah TKP bahwa ada sesorang
yang di curigai Tersangka Evan Waruwu (22) yang sering mendatangi Toko
milik Korban.
Dari informasi tersebut di kembangkan,
Penyidik menghubungi nomor telpon Evan Waruwu, lalu dia mengaku berada
di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Namun pada pengakuan tersangka
Evan Waruwu (22) tidak di percaya sehingga Polisi melakukan pengecekan
Lokasi Evan Waruwu (22) melalui GPS.
Hasil didapatkan Personil bahwa Evan
Waruwu berada di Sirombu Kabupaten Nias Barat, maka Personil Sat Reskrim
bergerak dan melakukan pengecekan terhadap posisi para pelaku.
kemudian ketika dilakukan pengecekan
ulang ternyata posisi Evan Waruwu menuju Kota Gunungsitoli, dan ketik
tiba di rumahya, personil langsung melakukan penangkapan Evan Waruwu
(22) dan Yafao Putra Daeli (19)
ketika dilakukan Interogasi Evan Waruwu
akhirnya dia mengakui bahwa pada saat ditelpon dia bukan di telukdalam,
namun di Sirombu Kabupaten Nias Barat bersama Yafao Putra Daeli, dengan
menggunakan Mobil.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Evan
Waruwu, mengakui bahwa dia bersama Yafao Putra Daeli, yang melakukan
Pembunuhan terhadap Leonardo Siswinto alias Kindek.
“Saat ini Polisi menyita BB Uang Rp: 26
Juta, dan satu HP merk Nokia, serta sebilah Pisau berukuran panjang 20
cm”. ucap Kapolres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat K.
Harefa, S. Pd,. MH,. mengatakan bahwa keDua Pelaku tersebut di kenakan
Pasal 340 atau atau 338, 365 ayat (4), (3), Pasal yo 55 dari KUHPidana
dengan ancaman Hukuman hukuman mati. tutur Kasat Reskrim Polres Nias.
Sumber ,
Berita Indonesia