Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Aksi Bejat

Aksi Bejat

Caping Gunung Indonesia - Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pencabulan anak enam orang anak yang diduga dilakukan oleh Suradi (29) warga Pabuaran, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Parahnya, keenam korban adalah keponakan pelaku sendiri.

“Aksi bejat pelaku terungkap saat NCI (salah satu korban) yang duduk di bangku kelas lima SD mengadukan aksi pelaku kepada orangtuanya,” Ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan kepada Tangerang Ekspres, Rabu (24/8).

Ayi menambahkan, selain NCI, ternyata ada tiga anak lain yang menjadi korban cabul predator dari Kelapa Dua itu. Setelah diringkus dan dimintai keterangan, pelaku pun mengaku telah mencabuli enam anak. “Jadi totalnya ada 6 anak,” tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku berawal saat korban mendatangi kediaman Suradi. Kesempatan itu dimanfaatkan Suradi dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul. "Cuma NCI yang lapor karena kebetulan bapaknya ketua RT setempat," terang Ayi,

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, pelaku yang merupakan pedagang mie ayam di kawasan Gading Serpong ini telah melakukan aksinya sudah empat tahun. “Tidak setiap kali korban datang dan pelaku melakukaan aksi bejat. Yang pasti pelaku melakukan aksi sudah 4 tahun,” katanya.

Menurutnya, pelaku kerap meraba-raba dan mencolok-colok kemaluan korban dengan menggunakan tangan pada saat korban bermain di rumahnya. “Meskipun tak sampai menyetubuhi korban itu termasuk kasus pencabulan, apalagi korbannya anak dibawah umur,” tambahnya.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tangsel. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKP Samian.#Lilis_cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support