- Membantu biaya operasional sekolah;
- Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK;
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK;
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) terhadap siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
- Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
- Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstra kulikuler sekolah;
- Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu,untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin.
- Penerima dana program BOS SMK adalah SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh Indonesia;
- Diprioritaskan SMK yang telah mengisi data Dapodik SMK secara online melalui website: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/;
- Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa atas pengalokasian dana BOS SMK, maka sekolah diharapkan dapat membantu (pengurangan atau pembebasan) siswa membayar biaya-biaya penyelenggaraan Pendidikan;
- Sekolah penerima dana BOS SMK harus mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
- Sekolah yang tidak bersedia menerima dana BOS SMK harus mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
No | Peruntukan Dana | Penjelasan |
1. | Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran | Biaya untuk membeli buku kurikulum 2013, mengganti buku yang rusak, dan menambah referensi buku pengayaan. |
2. | Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran | Penggandaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar. |
3. | Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian | Meliputi bahan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian kompetensi siswa. |
4. | Pembelian peralatan pendidikan | Meliputi pembelian: peralatan praktikum IPA, praktikum IPS, praktikum bahasa, peralatan TIK, peralatan tangan (handtools), peralatan olahraga/kesenian, dan peralatan CCTV beserta kelengkapannya. |
5. | Pembelian bahan praktik habis pakai | Meliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum komputer, bahan praktek kejujuran, dan bahan-bahan olah raga/kesenian, tinta dan toner printer. |
6. | Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah | Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh: perbaikan peralatan praktik yang rusak ringan, pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah. |
7. | Operasional layanan sekolah berbasis TIK | Meliputi biaya pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah (dengan domain sch.id), biaya untuk melakukan pendataan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id |
8. | Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi siswa | Biaya pengadaan praktek uji kompetensi, pencetakan ijazah dan sertifikat kompetensi, serta biaya penguji/assesor eksternal (institusi lain). |
9. | Penyelenggaraan praktek kerja industri (dalam negeri) | Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri dalam negeri bagi siswa. |
10. | Langganan daya dan jasa lainnya | Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti listrik, telepon, air, internet, sewa domain apabila belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah/Yayasan. |
11. | Kegiatan penerimaan siswa baru | Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran, biaya fotocopy, dan panitia penerimaan siswa baru. |
12. | Penyusunan dan pelaporan | Biaya untuk penyusunan, penggandaan, dan pengiriman laporan sekolah kepada pihak berwenang. |
13. | Mendukung implementasi kurikulum 2013 | Pendampingan guru kejuruan dalam implementasi kurikulum 2013 |
- Menyebarluaskan informasi penerimaan program BOS SMK kepada warga sekolah, seperti dengan menempelkan informasi program dan keuangan di papan pengumuman sekolah, atau menyampaikan informasi dalam forum rapat dewan guru dengan komite sekolah/orang tua siswa;
- Mengisi dan mengirimkan data jumlah siswa per sekolah ke propinsi atau Kabupaten/Kota;
- Menyusun program kerja untuk pengalokasian dana BOS SMK;
- Mengelola dana BOS SMK berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan pengelolaan keuangan negara;
- Mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan program BOS SMK;
- Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program BOS SMK;
- Mencantumkan dana BOS SMK yang diterima pada APBS;
- Menyusun laporan pelaksanaan program BOS SMK di tingkat sekolah, dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK;
- Melaksanakan pengisian Isian Data Individual Sekolah DAPODIK tahun pelajaran 2013/2014 kondisi Agustus 2013 dan tahun 2014/2015 kondisi bulan Agustus 2014 melalui format Data Online http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/.
- Mengembalikan kelebihan dana yang diterima apabila terjadi perbedaan antara jumlah siswa yang ada dengan jumlah uang yang seharusnya diterima.
Besar BOS SMK per siswa/tahun adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Demikian, semoga informasi DANA BOS SMK yang kami paparkan di atas ada manfaatnya. Jika ada indikasi adanya penyimpangan segera laporkan pada pihak yang berwewenang.#edy_cgo