Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

DANA BOS SMK 2014

DANA BOS SMK 2014
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui program Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh pendidikan menengah.Pusat Data dan Statistik Pendidikan atau PDSP, Kemdikbud (2011) menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SMP, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta siswa tidak melanjutkan.Sementara pada waktu yang bersamaan sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah, yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dimulai pada tahun 2013. Salah satu tujuan PMU adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah.
Untuk mencapai tujuan PMU tersebut, pemerintah telah menyusun program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada tahun 2014,telah disiapkan anggaran sebesar Rp.4.303.201.000.000 yang akan disalurkan ke SMK Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah membantu sekolah memenuhi biaya operasional nonpersonalia dan kebutuhan biaya pendidikan dalam kerangka program PMU.
PENGERTIAN
BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK baik Negeri maupun Swasta untuk membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia. Besar dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan.
TUJUAN
Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat.
Tujuan khusus BOS SMK:
  1. Membantu biaya operasional sekolah;
  2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK;
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) terhadap siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah.
PERANAN BOS SMK DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (PMU)
Program BOS SMK  merupakan salah satu program utama (icon) pemerintah yang bertujuan  mendukung keberhasilan program PMU.Seluruh  stakeholder  Pendidikan  wajib memperhatikan pentingnya program BOS SMK yaitu:
  1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  3. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin  putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstra kulikuler sekolah;
  4. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu,untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin.
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PENERIMA BOS
  1. Penerima dana program BOS SMK adalah SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh Indonesia;
  2. Diprioritaskan SMK yang telah mengisi data Dapodik SMK secara online melalui website: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/;
  3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa atas pengalokasian dana BOS SMK,  maka sekolah diharapkan dapat  membantu (pengurangan atau pembebasan) siswa membayar biaya-biaya penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Sekolah penerima dana BOS SMK harus mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. Sekolah yang tidak bersedia menerima dana BOS SMK harus mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
PERUNTUKAN DANA BOS SMK
Peruntukan dana BOS SMK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009, tentang  Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 Untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, MPLB, dan SMALB dan Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK, yang meliputi:
NoPeruntukan DanaPenjelasan
1.Pembelian/penggandaan buku teks pelajaranBiaya untuk membeli buku kurikulum 2013, mengganti buku yang rusak, dan menambah referensi buku pengayaan.
2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaranPenggandaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar.
3.Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujianMeliputi bahan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian kompetensi siswa.
4.Pembelian peralatan pendidikanMeliputi pembelian: peralatan praktikum IPA, praktikum IPS, praktikum bahasa, peralatan TIK, peralatan tangan (handtools), peralatan olahraga/kesenian, dan peralatan CCTV beserta kelengkapannya.
5.Pembelian bahan praktik habis pakaiMeliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum komputer, bahan praktek kejujuran, dan bahan-bahan olah raga/kesenian, tinta dan toner printer.
6.Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolahBiaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh: perbaikan peralatan praktik yang rusak ringan, pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah.
7.Operasional layanan sekolah berbasis TIKMeliputi biaya pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah (dengan domain sch.id), biaya untuk melakukan pendataan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
8.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi siswaBiaya pengadaan praktek uji kompetensi, pencetakan ijazah dan sertifikat kompetensi, serta biaya penguji/assesor eksternal (institusi lain).
9.Penyelenggaraan praktek kerja industri (dalam negeri)Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri dalam negeri bagi siswa.
10.Langganan daya dan jasa lainnyaBiaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti listrik, telepon, air, internet, sewa domain apabila belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah/Yayasan.
11.Kegiatan penerimaan siswa baruBiaya untuk penggandaan formulir pendaftaran, biaya fotocopy, dan panitia penerimaan siswa baru.
12.Penyusunan dan pelaporanBiaya untuk penyusunan, penggandaan, dan pengiriman laporan sekolah kepada pihak berwenang.
13.Mendukung implementasi kurikulum 2013Pendampingan guru kejuruan dalam implementasi kurikulum 2013
TUGAS PENGELOLA BOS SMK
Pengelola program BOS SMK tingkat sekolah adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru yang ditunjuk dan Komite Sekolah.Tugas-tugas tersebut antara lain:
  1. Menyebarluaskan informasi penerimaan program BOS SMK kepada warga sekolah, seperti dengan menempelkan informasi program dan keuangan di papan pengumuman sekolah, atau menyampaikan informasi dalam forum rapat dewan guru dengan komite sekolah/orang tua siswa;
  2. Mengisi dan mengirimkan data jumlah siswa per sekolah ke propinsi atau Kabupaten/Kota; 
  3. Menyusun program kerja untuk pengalokasian dana BOS SMK; 
  4. Mengelola dana BOS SMK berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan pengelolaan keuangan negara;
  5. Mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan program BOS SMK;
  6. Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program BOS SMK;
  7. Mencantumkan dana BOS SMK yang diterima pada APBS;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan program BOS SMK di tingkat sekolah, dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK;
  9. Melaksanakan pengisian Isian Data Individual Sekolah DAPODIK tahun pelajaran 2013/2014 kondisi Agustus 2013 dan tahun 2014/2015 kondisi bulan Agustus 2014 melalui format Data Online http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/.
  10. Mengembalikan kelebihan dana yang diterima apabila terjadi perbedaan antara jumlah siswa yang ada dengan jumlah uang yang seharusnya diterima.
BESAR BANTUAN
Besar BOS SMK per siswa/tahun adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Demikian, semoga informasi DANA BOS SMK yang kami paparkan di atas ada manfaatnya. Jika ada indikasi adanya penyimpangan segera laporkan pada pihak yang berwewenang.#edy_cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support