Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

PPA-PKH 2015 Trenggalek (Part-7)

PPA-PKH 2015 Trenggalek (Part-7)
Bahkan, selaku Penanggungjawab kegiatan program ini, sejak hari pertama shelter (Selasa, 9 Juni 2015) sampai dengan hari ini (Sabtu, 13 Juni 2015) Mufti Ahmadi sama sekali belum pernah ke shelter. Apa karena jijik dengan anak-anak shelter yang notabennya RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin), atau ada alasan lain? Wallohua'lam.

VII. Tidak Ada Transparansi Anggaran

Pendamping dan tutor merupakan aktor utama (ujung tombak) dalam pendampingan pekerja anak. Peran dan tanggungjawabnya dibutuhkan untuk merubah sikap dan perilaku pekerja anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan. Ini berarti bahwa PPA-PKH membutuhkan pendamping yang mampu untuk melakukan pembinaan pra shelter, di shelter, maupun pasca shelter. (Buku Pedoman Pendampingan PPA-PKH Tahun 2015, Bab I Pendahuluan, hal. 2)

Apa yang ditulis dalam kutipan di atas memberikan isyarat bahwa segala sesuatu terkait masalah pelaksanaan kegiatan PPA-PKH, pihak Disnakertransos haruslah selalu berkoordinasi dengan pendamping maupun tutor. Jika pendamping dan tutor diibaratkan prajurit di medan perang, bagaimana jadinya jika seorang Komandan tidak berkoordinasi dengan para Prajurit dalam setiap langkah strategi yang harus diambil? Terkecuali jika semua prajurit adalah robot (di dhingklukne dhingkluk, di dhengakne ora nolak).

Dalam hal ini, termasuk siapa saja mitra (baik lembaga pemerintah / non pemerintah) yang dipercaya Disnakertransos dalam mendukung pelaksaanan program ini, semuanya haruslah transparan. Tidak terkecuali masalah anggaran diantaranya:
  • Anggaran sewa shelter
  • Anggaran makan minum anak dan pendamping per hari
  • Anggaran biaya kesehatan anak dan pendamping per hari
  • Anggaran peralatan selama pembelajaran di shelter
  • Anggaran rekreasi anak
  • dan masih banyak lagi mata anggaran lainnya.
Sampai hari ini (Sabtu, 13 Juni 2015), pihak Disnakertransos belum sepenuhnya proaktif dengan para pendamping maupun tutor terutama masalah Transparansi Anggaran. Contoh kecil: "Siapa sebenarnya penyedia konsumsi di shelter yang sudah berjalan 5 (lima) hari ini? Apa nama perusahaannya? Berapa nomor NPWP-nya? Berapa nomor rekening Bank-nya? Di mana alamat perusahaannya?". Tak seorang pun pendamping maupun tutor tahu karena memang tak pernah diajak bicara. (Buku Pedoman Pendampingan PPA-PKH Tahun 2015, halaman terakhir)

UU RI No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan diantaranya:
"...bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik..."
Selanjutnya UU RI No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan pula:

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Mungkin, Mufti Ahmadi (Kepala Disnakertransos Kab. Trenggalek) lupa dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang sebagian isinya tertulis di atas. Bahkan, selaku Penanggungjawab kegiatan program ini, sejak hari pertama shelter (Selasa, 9 Juni 2015) sampai dengan hari ini (Sabtu, 13 Juni 2015) Mufti Ahmadi sama sekali belum pernah ke shelter. Apa karena jijik dengan anak-anak shelter yang notabennya RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin), atau ada alasan lain? Wallohua'lam.

Referensi:
1. Buku Pendampingan PPA-PKH Tahun 2015

Penyaji: Edy Rochani (Sekjen LSM Caping Gunung)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support