Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Tak Sesuai Protokol Kesehatan, Hajatan di Kampak Dibubarkan

Tak Sesuai Protokol Kesehatan, Hajatan di Kampak Dibubarkan

Dalam video singkat itu terlihat dengan jelas sejumlah penerima tamu serta warga yang ada di hajatan tidak memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.
Caping Gunung Indonesia - Tim gabungan Satgas COVID-19 Desa Karangrejo dan Kecamatan Kampak Trenggalek membubarkan hajatan pernikahan yang digelar salah seorang warga. Pembubaran dilakukan lantaran tidak berizin dan mengabaikan protokol kesehatan.
Resepsi pernikahan di rumah Senen (50), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak yang rencananya digelar hari ini terpaksa digagalkan. Padahal sejumlah persiapan berupa tenda, dekorasi dan berbagai perlengkapannya telah terpasang.

"Karena tidak berizin dan sudah menyalahi SE Bupati dan protokol kesehatan. Mau tidak mau pestanya dihentikan. Tapi ijab kabul tetap jalan, tapi dibatasi enam orang," kata Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, Rabu (22/7/2020).Pembubaran kegiatan hajatan pernikahan itu berawal saat Senen hendak menikahkan anaknya. Karena lokasinya berada di pelosok desa, penyelenggara berspekulasi tidak akan diketahui oleh Satgas COVID-19. Senen pun sempat menggelar kegiatan buwuhan pada Selasa (21/7/2020) kemarin."Pak Senen mengira tidak ada yang tahu. Kemudian ada salah satu tamu buwuhan itu yang merekam video dan akhirnya viral," ujarnya.

Dalam video singkat itu terlihat dengan jelas sejumlah penerima tamu serta warga yang ada di hajatan tidak memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.

Mengetahui hal itu satgas desa dan kecamatan serta aparat kepolisian dan TNI mendatangi lokasi hajatan, untuk mempertanyakan perizinan sekaligus penerapan protokol kesehatan. Dari hasil klarifikasi, Senen mengaku tidak memiliki izin penyelenggaraan pesta pernikahan. Di sisi lain hajatan tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.Satgas COVID-19 akhirnya merekomendasikan untuk membatalkan kegiatan pesta pernikahan tersebut, sedangkan ijab kabul tetap boleh dilaksanakan dengan dibatasi enam orang.

"Kemarin itu penyelenggara membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pesta pernikahan itu," imbuhnya.

Sejumlah perlengkapan pesta, seperti tenda kursi, hingga dekorasi yang telah terpasang di halaman rumah Senen akhirnya dibongkar.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support