"Menunggu proses laporan Gubernur Jatim dulu," kata Tjahjo
Caping Gunung Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku menunggu laporan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo soal Wakil Bupati TrenggalekMochammad Nur Arifin. Arifin diketahui tak berkantor selama lebih dari sepekan.
"Menunggu proses laporan Gubernur Jatim dulu," kata Tjahjo, Rabu (23/1/2019).
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin sebelumnya mengatakan Arifin melanggar Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal ini mengatur larangan kepala daerah meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut tanpa izin,Absennya Arifin sudah dilaporkan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak kepada Soekarwo. Soekarwo pun melayangkan surat peringatan kepada Arifin.
Sedangkan Arifin, yang akrab disapa Ipin, lewat akun Instagram pada Selasa (22/1) menjelaskan kepergiannya ke Eropa."Ini sebagian perjalanan saya dari tanggal 11-19 di Eropa. Bukan perjalanan dinas tapi inisiatif pribadi dengan biaya pribadi. Saya sadar bukan siapa-siapa dan tidak punya kemampuan apa-apa untuk membawa perubahan. Mohon maaf atas semua berita (tentang wabup) yang meresahkan masyarakat," tulis Arifin di Instagram.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar