Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

PPA-PKH 2015 Trenggalek (Part-4)

PPA-PKH 2015 Trenggalek (Part-4)
Mufti Ahmadi
Kepala Disnakertransos Kab. Trenggalek 
Menggiring anak-anak dari berbagai keyakinan ke dalam pesantren sama artinya tidak menghormati ke-Trenggalek-an dengan pluralisme-nya yang sedemikian kompleks. Jika memang ingin di pesantren, ada Program Pendidikan Terapan dari Kemenag RI, bukan PPA-PKH.

IV. Kerikil Tajam Pra Shelter

A. Rekruitmen Pendamping dan Penetapan Shelter

Rekruitmen Pendamping Program Kemenaker RI PPA-PKH 2015 Kab. Trenggalek disinyalir sarat dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Praduga tersebut nampak dari komposisi 15 pendamping yang ada 80% (12 pendamping) diantaranya rekomendasi dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak), 2 pendamping dari LSM Caping Gunung, dan 1 pendamping dari YKKB.

Tidak cukup sampai di sini, Mufti Ahmadi (Kepala Disnakertransos Kab. Trenggalek) selaku Penanggung Jawab program juga sangat arogan dalam mengambil keputusan masalah shelter/asrama tempat anak-anak nantinya digembleng. Keputusan sepihak Mufti Ahmadi tanpa koordinasi dengan para pendamping dalam mengambil keputusan tersebut tidak hanya membuat para pendamping pontang-panting harus mengunjungi kembali rumah anak-anak yang geografisnya cukup sulit tetapi menyeret pula permasalahan baru beberapa anak calon penerima manfaat program mengundurkan diri.

Shelter yang semula direncanakan bertempat di BLK (Balai Latihan Kerja) Disnakertransos tiba-tiba dialihkan ke Ponpes (Pondok Pesantren). Saat diwawancarai capinggunung.com menyoal masalah shelter, Mufti Ahmadi mengiyakan: "Memang saya yang telah memutuskan shelter dipindah ke Ponpes Gus Ali Sumberingin dengan berbagai pertimbangan. Pertama, bahwa pelaksanaan shelter bersamaan dengan bulan suci Ramadhan sehingga anak-anak nantinya lebih nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa dan sholat tarwih. Kedua, aturan PPA-PKH 2015 tidak memungkinkan BLK Trenggalek sebagai shelter terbentur ijin operasional.", katanya. (Kamis, 4 Juni 2015)

Suparman selaku Ketua Pelaksana program pada kesempatan yang sama menambahkan: "BLK Trenggalek sekarang ini memang belum resmi tetapi masih merupakan Rintisan BLK, jadi belum memiliki ijin operasional. Terkait masalah pemindahan shelter ke Ponpes telah kita pikirkan masak-masak. Tetapi ini belum final, besuk (Senin, 8 Juni 2015) kita masih akan Rakor (Rapat Koordinasi) diantaranya membahas masalah ini.", sambungnya.

Ketika capinggunung.com menelusuri lokasi Ponpes, Gus Ali (Pimpinan Ponpes) membenarkan bahwa: "Kemarin (Rabu, 3 Juni 2015) Mufti Ahmadi didampingi beberapa orang diantaranya Imam Rosyidin datang ke sini meminta ijin menggunakan tempat ini untuk kegiatan pendampingan program PPA-PKH dari naker. Tentu dengan senang hati kami menerimanya. Bahkan kami berharap selepas pendampingan nanti ada anak-anak yang melanjutkan ngaji di pesantren ini.", katanya.

2. Sudut Pandang Berbeda

Salah seorang pendamping saat ditemui capinggunung.com terkait lokasi shelter mengungkapkan:

"Jika pendamping tidak diorangkan dalam mencari dan memutuskan lokasi shelter, siapa nanti yang harus bertanggung-jawab bila ada anak yang tidak krasan di shelter? Kultur masyarakat Trenggalek berbeda dengan Jombang, Pasuruan, Sumenep, atau tempat-tempat lain yang berbasis pesantren.

Sekalipun masyarakat Trenggalek banyak yang menganut agama Islam, tetapi kita harus tahu bahwa Islam Trenggalek tidak cuma NU atau Muhammadiyah saja. Bahkan sebagian ada pula di daerah-daerah tertentu masih dijumpai penganut keyakinan yang lain misalnya saja Abangan, Kejawen, Islam Sejati, dan sebagainya. Bagi mereka yang suka, tidak bisa dipungkiri pesantren ibarat surga. Tetapi sebaliknya bagi yang kebetulan kurang sepaham, mungkin bisa jadi seperti neraka.

Menggiring anak-anak dari berbagai keyakinan ke dalam pesantren sama artinya tidak menghormati ke-Trenggalek-an dengan pluralisme-nya yang sedemikian kompleks. Jika memang ingin di pesantren, ada Program Pendidikan Terapan dari Kemenag RI, bukan PPA-PKH.

Lebih jauh tindakan memaksakan kehendak bisa dibilang sudah mengingkari ke-Indonesia-an dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika-nya."


Referensi:
1. Buku Pedoman Pendampingan PPA-PKH Tahun 2015

Penyaji: Edy Rochani (Sekjen LSM Caping Gunung)


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support