Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Bakal Hancurkan Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Ini Aturan yang Dipakai Polisi

Bakal Hancurkan Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Ini Aturan yang Dipakai Polisi


Caping Gunung Indonesia - Pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi yang mengemplang selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.

Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, yang tengah ditegakkan penegak hukum ini bukan tanpa alasan dan tidak sembarangan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

"Kami memang tengah mensosialisasikan hal ini, dan semua itu diatur dalam undang-undang dan peraturan Kapolri," kata Arif kepada detik.com.

Berikut aturan yang mengatur penghancuran kendaraan:

1. Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75

Pasal 73

(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau

b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

(2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.
Baca juga: Tak Perlu Repot, Cek Pajak Motor dan Mobil Tinggal Tekan *368#

Pasal 74

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. #Shelyntian
Sumber.Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support