Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Laporan BOS Dikmen Belum Transparan

Caping Gunung Indonesia - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015

BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, menjelaskan:
"Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait."
BAB X Laporan Keuangan Sekolah dan Laporan Penggunaan Dana Secara Online, menjelaskan :
"Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII."
Lebih lanjut BAB X menjelaskan bahwa untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:
  1. Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan
  2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
Pada laman http://www.bos.kemdikbud.go.id/ tab Penggunaan Dana per Komponen atau bisa juga langsung ke alamat http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/, publik bisa melihat rekap laporan BOS sekolah se-Indonesia.

Berikut sebagai contoh hasil snapshot laporan BOS SMPN 5 Trenggalek Provinsi Jawa Timur:


Namun ketika kita ingin melihat laporan BOS untuk sekolah menengah (Dikmen) setingkat SMA / SMK / MA dan juga Pondok Pesantren, belum/tidak tersedia.

Hasil penelusuran kami berikutnya pada link di bawah:
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-28/pemanfaatan_data_dapodikmen_untuk_bos_dan_pip_tahun_2015

Bahwa terkait BOS untuk dikmen bisa kunjungi alamat: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos/. Anda akan dibawa ke halaman login seperti gambar berikut:


Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan BOS untuk dikmen belum bisa dilihat oleh publik (BELUM TRANSPARAN).

Merujuk Juknis BOS SMK dan Juknis BOS SMA, pihak sekolah seharusnya dapat mempublikasikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada website resmi sekolah masing-masing.

Juknis BAB III Implementasi Program BOS:
  1. SMK, B. Peruntukan Dana BOS SMK point 14 menyebutkan bahwa BOS SMK dialokasikan untuk Operasional Layanan sekolah berbasis TIK meliputi pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah dan biaya pendukung pendataan Dapodikmen.
  2. SMA, B. Peruntukan Dana BOS SMA point 12 menyebutkan bahwa BOS SMA dialokasikan untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran diantaranya: membangun website sekolah; pengadaan CCTV untuk pengawasan pelaksanaan ujian nasional; dan pembelian/pembuatan software multimedia pembelajaran.
Dari penelusuran pada beberapa website di bawah tidak kami temukan satupun sekolah yang melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada websitenya:
  1. http://www.smkn1trenggalek.sch.id/
  2. http://www.smkn2trenggalek.sch.id/
  3. http://smkn1pogalan.net/
  4. http://sman1-trenggalek.sch.id/
Senada dengan Dikmen Kemdikbud, MA / Ponpes di Kemenag pun juga belum transparan. Pada Juknis BOS MA_PPS halaman 22 menyebutkan antara lain: "Rekapitulasi penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7, BOS-K8, BOS-K9, BOS-K10) harus dilaporkan oleh setiap Madrasah/PPS pada tiap semester ke Tim Manajemen BOS Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota, atau melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/simbos."

Ketika alamat laman tersebut kita kunjungi, Anda akan disuguhi tulisan besar berbunyi: "Mohon Maaf Website Sementara Tidak Bisa Diakses!" (kunjungan 19 Maret 2015, 21:10)

Wallohua'lam.


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support