jaksa menuntut Ayu bersalah melakukan tindak pidana "barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum,
Caping Gunung Indonesia - Ayu melakukan serangkaian tipu muslihat sedemikian rupa sehingga bisa poliandri.
Uang miliaran rupiah pun didapat.
Ada dugaan modus pemerasan di balik pernikahan itu. Tipu muslihat Ayu kemudian terungkap sebagaimana dirangkum dari berkas dakwaan yang dilansir Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali, pada Selasa 26 Maret 2019.
Berikut jejak tipu-tipu Ayu sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (27/3/2019):
1987
Ayu lahir
2010
Ayu menikah dengan suami pertama dan tinggal di Ngawi. Dari perkawinan itu dianugerahi 3 anak.
2015
Ayu berkenalan dengan Jaka (sebut saja demikian) di toko Jaka di Jembrana, Bali. Tali kasih pun terajut perlahan tapi pasti.
Desember 2016
Ayu menikah dengan Jaka secara adat. Pernikahan itu disaksikan tetua adat setempat.
2016-2018
Ayu meminta uang ke suami kedua dengan alasan untuk kuliah di Fakultas Kedokteran di Surabaya. Total uang yang diminta mencapai Rp 1,4 miliar.
Ia juga kerap mengaku ke Surabaya untuk kuliah, padahal ke rumah suami pertama. Adapun ke suami pertama, Ayu mengaku ke Jembrana menengok orang tua yang sakit-sakitan.
Pertengahan 2018
Jaka mulai curiga dan menyelidiki asal usul Ayu. Kedok Ayo terbongkar. Ternyata dia hanya lulusan SMP, tidak perawan lagi saat nikah dan sudah punya tiga anak.
Jaka menceraikan Ayu dan mengambil jalur hukum. Ayu pun masuk bui.
12 Maret 2019
Jaksa menuntut Ayu bersalah melakukan tindak pidana "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan;
1 April 2019
Rencananya hakim PN Negara, Bali akan membacakan putusan atas Ayu.
sumber : puri cgo
0 comments:
Posting Komentar