Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tewas Minum Racun Gara-Gara Mahar

Tewas Minum Racun Gara-Gara Mahar

 
Caping Gunung Indonesia - Cinta Ramli (37) dan Isa (31) berakhir duka. Isa tewas akibat nekat menenggak racun karena kekasihnya tak bisa menyanggupi permintaan uang mahar.Keduanya telah lama berpacaran dan disetujui orang tua Isa untuk menikah. Namun Ramli tak bisa memenuhi mahar senilai Rp 15 juta dari keluarga mempelai wanita.

Ramli hanya memiliki uang senilai Rp 10 juta. Karena cinta, Ramli dan Isa sempat nekat kawin lari."Kami nekat kawin lari, saya nikahi dia karena saya inginkan dia. Saya kembali meminta rujuk sama keluarganya tapi kembali ditolak karena mahar tidak cukup," ungkap Ramli di kediamannya, Janeponto, Senin (8/7/2019) malam.

Isa ditemukan tak bernyawa di rumah Ramli di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan tersebut meninggal diduga akibat munculnya komplikasi penyakit setelah minum racun sekitar seminggu yang lalu.

"Saya kaget ketika pulang ke rumah saya lihat istriku sudah tergeletak setelah minum racun. Katanya dia depresi lamaran saya untuk kembali baik batal karena mahar tidak cukup," kata Ramli.Beberapa hari lalu, Isa sempat dilarikan ke puskesmas setempat setelah diketahui menenggak racun rumput. Dia kemudian dirujuk ke RS Padjonga Dg Ngalle di Kabupaten Takalar. Ramli membawa Isa lewat jalur umum karena tidak memiliki BPJS. Isa terpaksa dibawa pulang di hari ketiga karena mereka sudah kesulitan biaya perawatan.

"Saya bawa ke Rumah Sakit Takalar 3 hari, tapi istri saya minta dipulangkan karena saya sudah kehabisan uang. Di rumah ini saya rawat sendiri. Tapi saya juga harus pergi bekerja mencari nafkah," terang Ramli sambil memperlihatkan obat.Karena desakan pihak keluarga, Isa pun akhirnya dipulangkan kembali ke rumah orang tuanya.  #nurul_cgo

Sumber, Berita Indonesia
Share:

Jokowi Teken Aturan Diskon Pajak Gede-gedean

 
Jokowi Teken Aturan Diskon Pajak Gede-gedean
 
Caping Gunung Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Wacana mengenai penerbitan aturan insentif pengurangan pajak super atau super deduction tax ini memang sudah didengungkan cukup lama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengungkapkan, insentif fiskal diberikan kepada industri yang berinvestasi dalam program vokasi serta penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Industri yang terlibat bisa mendapat potongan pajak hingga 200%.

Mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019), pada aturan ini disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yakni Pasal 29A, Pasal 29 B, dan Pasal 29C.

Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, Pasal 29B ayat 1 disebutkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri," bunyi Pasal 29B ayat 2.

Selanjutnya, Pasal 29C ayat 1 dijelaskan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 disebutkan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha bidang tertentu uang merupakan industri padat karya, dan ketentuan pengurangan lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PP ini yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019.  #nurul_cgo


Sumber, Berita Indonesia
Share:

Pria Dari Kediri Ini Ditemukan Meninggal Di Kebun Pepaya

Pria Dari Kediri Ini Ditemukan Meninggal Di Kebun Pepaya
"Saya tidak ingin berspekulasi apakah korban ini tewas karena apa, namun berdasar pemeriksaan sementara RS Bhayangkara Kediri, tanda aniaya tidak ada, pembuluh darah pecah dan keluar air mani," ujar Kapolsek Pesantren Kota Kediri Kompol Paidi Sudiarto,
Caping Gunung Indonesia - pria paruh baya ditemukan tewas di kebun pepaya dengan luka di bagian kepala. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Berdasar penyelidikan polisi, pria itu adalah Joko (69), warga Bendorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Jenazah Joko ditemukan oleh Sutrisno (50) saat melintas di sebuah jalan setapak di Desa Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Awalnya warga mengira korban tewas karena angin duduk atau sakit, namun saat dilihat lebih lanjut terdapat luka pada bagian kepala korban. Curiga dengan adanya temuan darah dan luka di bagian kepala, warga melapor ke Polsek Pesantren Kota Kediri. Sejumlah anggota Inafis dan Reskrim langsung melakukan olah TKP.Polisi memang menemukan sejumlah luka pada bagian kepala. Polisi juga menemukan 1 karung plastik berisi pepaya dan sebuah motor Suzuki Smash bernopol AG 4530 BC yang tidak jauh dari lokasi jenazah.

"Saya tidak ingin berspekulasi apakah korban ini tewas karena apa, namun berdasar pemeriksaan sementara RS Bhayangkara Kediri, tanda aniaya tidak ada, pembuluh darah pecah dan keluar air mani," ujar Kapolsek Pesantren Kota Kediri Kompol Paidi Sudiarto, Senin (1/7/2019).Saat ditanya apakah pria tersebut merupakan pencuri pepaya, Paidi belum bisa memastikan karena belum ada laporan kehilangan. Namun hal tersebut masih akan dilakukan penyelidikan terhadap pemilk lahan dan saksi.

"Kemungkinan ia berniat mencuri pepaya, namun kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pemilik lahan," pungkas Paidi.#nur_cgo
 
sumber, berita Indonesia
Share:

Densus 88 Menemukan Ini Saat Penggledahan Di Ponorogo


Densus 88 Menemukan Ini Saat Penggledahan Di Ponorogo
Dalam penggeledahan itu, Densus 88 mengamankan sebuah pisau belati, paspor, buku rekening dan beberapa buku. Buku-buku tersebut berjudul Pandangan 45 Jihad Internasional tentang ISIS, Balada Jihad Aljazair, Misi Walet Hitam, menguak misteri teroris dr. Ashari dan Jaringan Baru Teroris Solo.
Caping Gunung Indonesia - Warga Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman dikejutkan penggeledahan sebuah rumah yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror, Minggu (30/6) sore. Rumah tersebut dihuni seorang terduga teroris yang sudah tertangkap.

Seperti dalam rilis yang disebar Polres Ponorogo, Densus 88 menggeledah rumah yang dihuni Budi Tri Karyanto (42). Budi tinggal bersama istri dan kelima anaknya di Perumahan Griya Siman Permai, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman.

Dalam penggeledahan itu, Densus 88 mengamankan sebuah pisau belati, paspor, buku rekening dan beberapa buku. Buku-buku tersebut berjudul Pandangan 45 Jihad Internasional tentang ISIS, Balada Jihad Aljazair, Misi Walet Hitam, menguak misteri teroris dr. Ashari dan Jaringan Baru Teroris Solo.Penangkapan Budi pada Minggu (30/6) siang merupakan pengembangan dari tertangkapnya Joko Supriyanto. Joko merupakan terduga teroris yang diamankan Densus 88 di Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 14 Mei lalu.

Ketua RT setempat Zainudin (48) bercerita, tidak ada hal yang mencurigakan dalam keseharian keluarga Budi. Menurutnya keluarga Budi berbaur dan kerap mengikuti kegiatan keagamaan atau acara warga lainnya.

"Kerja bakti ikut, ada pengajian juga ikut. Tidak ada yang aneh," kata Zainudin saat ditemui di lokasi, Senin (1/7/2019).Zainudin juga menyampaikan, keluarga Budi tidak tertutup. Kemudian tidak ada kegiatan yang mencurigakan di rumahnya. Data yang ada di RT, Budi merupakan warga asal Klaten, Jawa Tengah.

"Di sini cuma ngontrak, sekitar 3 tahunan yang lalu," lanjutnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 terhadap Budi sebagai terduga teroris. "Diamankan satu orang, kemarin di wilayah Sampung," pungkasnya.#nur_cgo
 
Sumber,Berita indonesia
Share:

ni Penjelasan Polisi Tentang Wanita Yang Membawa Anjing Ke Masjid

ni Penjelasan Polisi Tentang Wanita Yang Membawa Anjing Ke Masjid
"Imbauan kepada masyarakat, jangan terprovokasi. Harus tetap menjaga kerukunan beragama. Kita akan seperti biasanya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, silahkan masyarakat memonitor melalui media-media terpercaya,"
Caping Gunung Indonesia - Polisi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa seorang wanita, inisial SM, yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat. Polisi akan transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait insiden tersebut.

"Imbauan kepada masyarakat, jangan terprovokasi. Harus tetap menjaga kerukunan beragama. Kita akan seperti biasanya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, silahkan masyarakat memonitor melalui media-media terpercaya," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika melalui sambungan telepon, Senin (1/7/2019).

Menurut Dicky, saat ini memang beredar sejumlah narasi yang dibuat oleh warganet di media sosial, kepolisian ditegaskan Dicky lebih memilih untuk fokus terhadap penanganan peristiwa tersebut daripada memberikan tanggapan atas narasi yang beredar di medsos.

"Banyak info-info yang beredar di media sosial, lebih baik percayakan kepada polisi. Kita akan transparan dalam penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sekali lagi silahkan pantau prosesnya melalui media yang dipercaya," tutur Dicky.

Berkaitan penyelidikan SM, saat ini polwan dari Unit PPA masih memastikan kondisi kejiwaannya ke RS Kramat Jati.

"Suaminya sudah memberikan keterangan terkait kondisi kejiwaan istrinya (SM). Ia juga membawa keterangan dari dua rumah sakit menegaskan kondisinya. Tapi kita tidak mempercayai begitu saja. Kita tetap memeriksa ulang ke ahli jiwa di RS Kramat Jati," ujar Dicky.#nur_cgo
 
Sumber, berita Indonesia  I
Share:

Bus Ugal-Ugalan Tabrak Truk


 
Bus Ugal-Ugalan Tabrak Truk
 
Caping Gunung Indonesia - Bus Merdeka jurusan Pangandaran-Kalideres menabrak truk pengangkut beras di Jalan Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/7/2019), pukul 08.00 WIB. Sopir truk bernama Yopi, warga Tasikmalaya, mengalami luka parah.

Bagian perut dan kaki lelaki tersebut terjepit kemudi dan dashboard kendaraan. Evakuasi dilakukan oleh warga setempat yang berada di lokasi kejadian. Proses evakuasi cukup sulit karena menggunakan alat seadanya.

Kadus Cibeka Adang Apeh Kartobi menuturkan peristiwa bermula saat bus bernopol Z 7767 TE datang dari arah Banjar menuju Ciamis melaju dengan kecepatan tinggi. Bus mencoba menyalip beberapa kendaraan di depannya.

Saat masuk jalur kanan arah sebaliknya, datang dari arah Ciamis menuju Banjar sebuah truk pengangkut beras nopol Z 8837 HS. Bus tak mampu menghindar dan langsung menabrak truk.

"Menurut warga yang melihat dan sebagian penumpang, memang bus terlihat ugal-ugalan. Saat menyalip tidak melihat ada kendaraan lain dari arah berlawanan. Sopir truk terjepit, setelah dievakuasi warga langsung dibawa ke rumah sakit Banjar," ujar Adang di lokasi kejadian.

Kokom, warga sekitar mengatakan, kondisi sopir truk sangar mengkhawatirkan. Saat terjepit sopir masih sadar dan sempat berkata mengeluh sakit dan pusing. Tapi tak lama kemudian sopir tak sadarkan diri.

"Kasihan, terjepitnya setengah jam. Tadi sempet berkata 'Eungap...eungap (sesak-sesak), pusing..' tapi tak lama langsung tak sadarkan diri," ujar Kokom.

Sopir bus, Wawan, mengakui bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat ia mencoba menyalip kendaraan yang ada di depannya. Ia mengaku tak tahu ada kendaraan lain dari arah berlawanan.

"Mau ke Jakarta dari Banjarsari, bawa penumpang 18 orang. Nyalip di depan ada truk pelan dan mobil kecil. Dari arah sebaliknya muncul truk dan terjadi tabrakan. Penumpang semua selamat sudah dialihkan," ucap Wawan.

Kecelakaan tersebut kini ditangani oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Ciamis. Dua kendaraan yang mengalami tabrakan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk dijadikan barang bukti. Pengemudi bus diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan korban luka dibawa ke RSUD Banjar.   #nurul_cgo

Sumber, Berita Indonesia
Share:

Tiba Di Jakarta Vanessa Tak Banyak Bicara

Tiba Di Jakarta Vanessa Tak Banyak Bicara


Caping Gunung Indonesia - Vanessa Angel sudah bebas dari kasus pornografi melalui UU ITE yang menjeratnya di Surabaya, Jawa Timur. Saat tiba di Jakarta, ia tak banyak bicara.

Pantauan detikHOT, Senin (1/7/2019) Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Tak sendiri, ia ditemani oleh sahabatnya dua orang dan satu lagi pengacaranya, Milano Lubis.

Vanessa Angel mengenakan kacamata hitam dan rambut dikuncir. Kenakan baju berwarna putih dan syal di lehernya, wanita 27 tahun itu terlihat lebih segar.

Namun sayang, saat ditanya oleh awak media seputar perasaannya usai bebas, Vanessa Angel tak banyak bicara. Ia hanya melemparkan senyuman dan terus berjalan menuju mobil jemputan."Baik, kabarnya baik. Maaf ya," ujar Vanessa Angel.

Saat ditanya lebih lanjut, Vanessa Angel mengatakan ingin pulang beristirahat. Padahal kabarnya, ia berencana ingin pergi ke makan sang ibundanya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

"Mau pulang mau istirahat. Makasih mohon doanya ya," tukasnya.Sebelumnya, Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak. 
#nurul_cgo
 
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

Definition List

Unordered List

Support