"Ini sebenarnya bukan usulan ya, tapi ini persyaratan. Agar setiap orang yang masuk ke Trenggalek harus membawa surat keterangan bebas Covid-19. Minimal surat keterangan hasil rapid test, syukur bagi surat keterangan hasil swab,"
"Ini sebenarnya bukan usulan ya, tapi ini persyaratan. Agar setiap orang yang masuk ke Trenggalek harus membawa surat keterangan bebas Covid-19. Minimal surat keterangan hasil rapid test, syukur bagi surat keterangan hasil swab," kata Joko usai mengikuti rapat kerja antara Komisi IV DPRD dengan OPD terkait di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/6).
Alasan Joko mengusulkan hal tersebut karena belakangan ini ia melihat orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19 sebagian besar dari luar Trenggalek. Dengan membawa surat keterangan bebas Covid-19, menurut Joko, akan memberikan rasa aman bagi warga lainnya di mana ia tinggal.
"Jadi, seperti pekerja ojek dari Surabaya ke sini tanpa membawa surat itu ternyata dia positif," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek ini.
Dengan adanya usulan semacam ini, ia berharap akan mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek. Ia menambahkan, bahwa surat keterangan bebas Covid-19 itu berlaku hingga 14 hari.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto menyatakan sepakat dan mendukung atas usulan yang disampaikan oleh Joko Rusianto."Kami juga mendukung tatkala ada warga Trenggalek yang mungkin mudik atau datang dari zona merah atau PSBB itu harus dipersyaratkan membawa surat PCR, swab, dan minimal juga rapid," kata Mugianto dikonfirmasi usai menggelar rapat kerja di Gedung DPRD Trenggalek.#nur_cgo
Sumber, Berita indonesia
0 comments:
Posting Komentar