"Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam. Kalau sampai begitu kan,"
"Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam. Kalau sampai begitu kan," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini mengatakan, pemberian sanksi bagi anggota TNI sudah sesuai aturan."Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan nggak ada. Semua ada aturan," ujarnya.
Dalam waktu yang berdekatan, baik Kolonel HS maupun Serda J sama-sama disanksi oleh TNI. HS sebelumnya resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.Kolonel HS dan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI dan keluarganya.Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mendorong dua istri prajurit TNI mem-posting hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto agar diproses melalui peradilan umum. Andika menduga dua istri pajurit tersebut melanggar UU ITE.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar