Caping Gunung Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan RUU KUHP ditunda, alasannya ada materi-materi yang masih butuh pendalaman. Apakah pasal zina juga termasuk pasal yang perlu didalami lagi?
Sebagaimana di draf RUU KUHP, Jumat (20/9/2019), zina diartikan seluruh hubungan seks di luar pernikahan. Definisi zina ini lebih luas dibanding KUHP yang ada saat ini, yakni persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan.
Jadi bisa diartikan, zina yang ada di draf RUU KUHP ini adalah semua hubungan seks di luar pernikahan. Orang yang berzina bakal dipenjara setahun. Berikut adalah bunyi pasal dalam draf RUU KUHP ini.
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.#shelyn_cgo
Sebagaimana di draf RUU KUHP, Jumat (20/9/2019), zina diartikan seluruh hubungan seks di luar pernikahan. Definisi zina ini lebih luas dibanding KUHP yang ada saat ini, yakni persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan.
Jadi bisa diartikan, zina yang ada di draf RUU KUHP ini adalah semua hubungan seks di luar pernikahan. Orang yang berzina bakal dipenjara setahun. Berikut adalah bunyi pasal dalam draf RUU KUHP ini.
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.#shelyn_cgo
Sumber.Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar