Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

UU Baru Atur Batas Usia, Ghufron Dinilai Tetap Berpeluang Jadi Pimpinan KPK


 "Sebenarnya ada dua tafsir. Pertama, kapan UU itu disahkan dengan kapan Ghufron dilantik. RUU itu akan jadi UU sebentar lagi, sementara Pak Ghufron mungkin dilantik pada Desember kan. Kalau tafsir pertama, dia jadi nggak memenuhi syarat," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti Bivitri Susanti saat dihubungi, Jumat (20/9/2019) malam."



Caping Gunung Indonesia- Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR mengubah syarat minimal usia pimpinan lembaga antirasuah itu dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Nurul Ghufron, 45 tahun, yang terpilih lewat uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, dinilai masih berpeluang menjadi komisioner KPK.

"Sebenarnya ada dua tafsir. Pertama, kapan UU itu disahkan dengan kapan Ghufron dilantik. RUU itu akan jadi UU sebentar lagi, sementara Pak Ghufron mungkin dilantik pada Desember kan. Kalau tafsir pertama, dia jadi nggak memenuhi syarat," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti Bivitri Susanti saat dihubungi, Jumat (20/9/2019) malam.

"Tapi ada tafsir kedua, saya kira bisa juga digunakan pandangan ketika dia dipilih kriterianya 50 tahun itu belum ada. Jadi tetap sah karena harusnya dihitung kriterianya saat proses pemilihan itu dilakukan. Jadi itu bisa digunakan," imbuh Bivitri.
Bivitri menyebut masih ada peluang Ghufron bakal tetap dilantik menjadi pimpinan KPK. Menurutnya, keputusan politik pemerintah juga bisa berpengaruh dalam hal ini.

"Masih ada dua kemungkinan, tinggal tafsir mana yang digunakan. Masih ada peluang memang. Makanya ada dua tafsir, biasa memang dalam penerapan hukum biasanya ada dua pemaknaan pasal. Bisa saja tergantung mana keputusan politik yang digunakan oleh pemerintah," sebut dia.
 Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai peluang Ghufron menjadi pimpinan KPK tergantung pada poin pengaturan minimal usia pimpinan KPK pada Pasal 29 UU KPK yang baru. Menurut dia, bila dalam UU itu mengatur batas usia minimal ditetapkan saat mulai menjabat, Ghufron terancam tak bisa memimpin.

"Kalau dinanti (batas) 50 tahun saat menjabat itu yang barang kali agak susah kan itu dia mulai menjabat," sebutnya.
Di sisi lain, Refly menilai Ghufron juga masih memiliki kesempatan memimpin KPK meski usianya belum mencapai 50 tahun. Sebab, ketika Ghufron mengikuti tes seleksi calon pimpinan KPK, aturan mengenai pimpinan KPK harus 50 tahun belum ada.

"Pada saat pemilihan itu berarti pemilihan oleh DPR, masalahnya pasal itu kan saat itu belum ada, jadi waktu pemilihan belum 50 tahun, tapi kan itu sesuatu yang berlalu," kata Refly Harun.

sumber: berita indonesia 
Puri_Cgo.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support