Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Mahasiswa Dari NTT Tega Membuang Bayi Sendiri

Mahasiswa Dari NTT Tega Membuang Bayi Sendiri

“Pelaku masih berstatus sebagai mahasiswi sebuah lembaga pendidikan berbasis informatika di seputaran Denpasar,” 
Caping Gunung Indonesia - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap ibu kandung jabang bayi berkelamin laki-laki yang ditemukan warga di dalam kubangan air sebuah bangunan gedung mangkrak di Jalan PB Sudirman Denpasar, Bali.Dari hasil pemeriksaan pilisi, gadis berinisial SD (20) yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Denpasar, mengaku sengaja mencemplungkan bayi yang baru lahir dari rahimnya karena panik dan tidak kuat menanggung malu punya bayi tanpa ayah yang jelas.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan SIK, Kamis (1/8) menyebutkan, sebelum dicemplungkan ke dalam kubangan air, bayi malang tersebut terlebih dahului dibekap bagian mulutnya hingga tangisannya terhenti tiba-tiba.

“Pelaku masih berstatus sebagai mahasiswi sebuah lembaga pendidikan berbasis informatika di seputaran Denpasar,” ujar Kombes Ruddi Setiawan yang juga didampingi Wakapolsek Denpasar Selatan AKP Rusiah dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadi Mastika KP SIK.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku SD yang tengah mengikuti ujian di kampusnya pada Jumat (19/7) lalu sekitar pukul 09.30 Wita, tiba-tiba merasa sakit perut. Karena sudah tak tahan, ia lalu pergi ke belakang, dan begitu tiba di kamar mandi, mahasiswi semester 2 ini melahirkan seorang bayi laki-laki.

Dikatakan, karena panik bercampur ketakutan saat mendengar bayi tersebut menangis, ia lalu membekap bagian mulut bayi kandungnya hingga tak lagi menangis dan bergerak-gerak.

“Oleh pelaku, bayi malang tersebut lalu dicuci untuk menghilangkan darah. Setelah bersih, bayi dibungkus menggunakan jaket yang dikenakannya dan langsung dibuang ke kubangan air pada sebuah projek bangunan mangkrak, sekitar 30 meter dari kampusnya,” ujar Kapolresta Denpasar.

Saat diperiksa, perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan, dirinya hamil setelah beberapa kali berhubungan badan dengan pacarnya berinisial PW, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, mahasiswi asal NTT itu kini ditahan pihak Polresta Denpasar, sementara pemuda PW masih dalam pemburuan petugas.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support