Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Hukuman Bagi Motor Berknalpot "Broong"

 
Hukuman Bagi Motor Berknalpot "Broong"
 

 
Caping Gunung Indonesia - Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek mengamankan belasan sepeda motor berknalpot 'brong' saat melakukan razia cipta kondisi saat malam Ramadhan. Untuk mengambil motor yang diamankan petugas, para pemilik diwajibkan mengikuti sidang dan mengganti knalpot dengan yang standar.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Trenggalek Iptu Suwanan mengatakan, razia tersebut digelar di kawasan Trenggalek Kota pada tengah malam hingga menjelang sahur. Hasilnya, polisi mendapati belasan remaja yang melakukan aksi geber-geber sepeda motor dengan mengitari alun-alun.

"Yang jelas aksi itu mengganggu ketertiban umum dan rawan laka, nah karena sepeda motor banyak yang pakai kanlpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi surat maka kami amankan. Total ada 12 sepeda motor yang kami amankan," ujar Iptu Suwanan, Minggu (19/5/2019).

Selain mengamankan kendaraan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi tilang kepada seluruh pelanggar dan harus mengikuti proses persidangan pengadilan. Apabila para pemilik kendaraan telah mengikuti sidang dan membayar denda yang diputus majelis hakim, maka mereka dapat mengajukan permohonan pengambilan kendaraan.

Namun pada saat pengambilan kendaraan, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar kendaraan. Agar tidak dilakukan penyalahgunaan kembali, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dihancurkan aparat kepolisian.

"Proses penggantian dilakukan saat pengambilan di halaman Polres Trenggalek. Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan agar mematuhi aturan. Pakai knalpot brong seperti itu rawan sekali mengganggu kenyamanan warga, apalagi kalau malam hari," pungkasnya.     #nurul_cgo


Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support