Caping Gunung Indonesia - Hasil pemungutan suara 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek harus dilakukan penghitungan ulang. Penyebabnya, akibat kesalahan penghitungan dan pengisian formulir rekapitulasi.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, mengatakan 19 TPS tersebut tersebar di 8 kecamatan diantara di Kecamatan Durenan, Gandusari, Kampak, Tugu, Bendungan, Dongko dam Kecamatan Trenggalek. Kesalahan rekapitulasi dan penghitungan tersebut bervariasi, namun yang paling banyak adalah persoalan perhitungan hasil perolehan partai dan caleg.
"Jadi yang paling banyak adalah menghitung perolehan pada surat suara yang dicoblos dua, yakni partai dan calegnya. Ada yang dihitung dua, padahal seharusnya satu," ujarnya. Kesalahan itu diketahui pada saat proses rekapitulasi di kecamatan. Jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah total warga yang menggunakan hak suaranya tidak sinkron, sehingga rekomendasi Bawaslu harus dilakukan penghitungan ulang.
"Untuk penghitungan ulang semua sudah selesai dan klir. Persoalan semacam ini juga banyak terjadi di daerah lain," jelasnya.
Farid mengaku saat ini tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara masih berlangsung di tingkat PPK, beberapa kecamatan telah rampung, namun sejumlah kecamatan lain masih proses rekapitulasi. "Kami akan terus mengawal tahap rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten," jelasnya.
Sementara itu anggota PPK Kecamatan Trenggalek Khoirul Bahri mengakui adanya beberapa hasil TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang. Namun saat ini seluruh prosesnya telah selesai.
"Yang hitung ulang itu ada empat, diantaranya di Sambirejo dan Tamanan, kesalahannya rata-rata salah hitung. Tapi sekarang semua sudah selesai, tinggal mengirimkan ke KPU," ujarnya. #nurul_cgo
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, mengatakan 19 TPS tersebut tersebar di 8 kecamatan diantara di Kecamatan Durenan, Gandusari, Kampak, Tugu, Bendungan, Dongko dam Kecamatan Trenggalek. Kesalahan rekapitulasi dan penghitungan tersebut bervariasi, namun yang paling banyak adalah persoalan perhitungan hasil perolehan partai dan caleg.
"Jadi yang paling banyak adalah menghitung perolehan pada surat suara yang dicoblos dua, yakni partai dan calegnya. Ada yang dihitung dua, padahal seharusnya satu," ujarnya. Kesalahan itu diketahui pada saat proses rekapitulasi di kecamatan. Jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah total warga yang menggunakan hak suaranya tidak sinkron, sehingga rekomendasi Bawaslu harus dilakukan penghitungan ulang.
"Untuk penghitungan ulang semua sudah selesai dan klir. Persoalan semacam ini juga banyak terjadi di daerah lain," jelasnya.
Farid mengaku saat ini tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara masih berlangsung di tingkat PPK, beberapa kecamatan telah rampung, namun sejumlah kecamatan lain masih proses rekapitulasi. "Kami akan terus mengawal tahap rekapitulasi di kecamatan hingga kabupaten," jelasnya.
Sementara itu anggota PPK Kecamatan Trenggalek Khoirul Bahri mengakui adanya beberapa hasil TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang. Namun saat ini seluruh prosesnya telah selesai.
"Yang hitung ulang itu ada empat, diantaranya di Sambirejo dan Tamanan, kesalahannya rata-rata salah hitung. Tapi sekarang semua sudah selesai, tinggal mengirimkan ke KPU," ujarnya. #nurul_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar