Caping Gunung Indonesia - Tim Intel dan Pidsus Kejati Jatim
berhasil membekuk buronan pejabat nonaktif Bulog Sub Divre Surabaya
Selatan, Sigit Hendro Purnomo.
Tersangka
kasus korupsi Rp 1,7 miliar itu akhirnya ditangkap di rumah orang
tuanya di Bandung Jawa Barat setelah buron empat bulan.
Sigit ternyata juga menjadi DPO Polda Jatim atas kasus penipuan sebesar Rp 13 miliar.Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto.
Menurut
Didik Farkhan Aspidsus Kejati Jatim, dalam perkara yang ditangani
tersangka terlibat kasus korupsi hasil dari penjualan pasar murah dan
penjualan pasaran umum kepada Rumah Pangan Kita (RPK).
"Uang
pembayaran dari RPK yang seharusnya disetorkan melalui rekening Bulog,
tapi ternyata dialihkan ke rekening pribadinya," ujar Didik. Selain menjadi buron Kejati Jatim, Sigit juga menjadi DPO Polda Jatim
atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap rekanan Bulog Jatim dengan
total kerugian senilai Rp 13 miliar. #nurul_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar