Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Terbongkarnya Korupsi Gapoktan 138 Juta Di Trenggalek

Terbongkarnya Korupsi Gapoktan 138 Juta Di Trenggalek
Uang hasil penyelewengan tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk membeli peralatan untuk membuat keripik pisang. Akibat penyelewenngan tersebut, pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
Caping Gunung Indonesia - Tindak pidana korupsi anggaran dari Kementerian Pertanian yang dilakukan Gabungan Kelompok Pertanian (Gapoktan) Prigi, dibongkar. Kerugian dari penyelewengan mencapai Rp 138 juta. 
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan tersangka dugaan korupsi yakni Hartini (46), bendahara Gapoktan Langgeng yang juga warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. 

"Anggaran tersebut merupakan program Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian tahun 2011. Awalnya itu Gapoktan mendapat kucuran dana Rp 100 juta sebagai modal awal usaha," kata kapolres kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/1/2019).

Sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum, uang tersebut hanya bisa digunakan untuk kepentingan kelompok tadi. Salah satunya melalui sistem simpan pinjam. Proses penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Kelompok(RUK).

Dalam perjalanannya bantuan modal tersebut terus berputar dan berkembang, sehingga modal awal Rp 100 juta meningkat menjadi lebih dari Rp 200 juta. Lantas bagaimana penyelewenangan tersebut bisa terjadi. 

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hartini dilakukan dengan membuat RUB fiktif agar bisa mencairkan anggaran dari kementerian. Selanjutnya dalam proses pencairan kepada kelompok tani, pelaku juga memangkas anggaran di bawah pengajuan. 

"Jadi misalkan ada pengajuan RUK sebesar Rp 10 juta, oleh tersangka ini hanya diberikan Rp 5 juta dan itu terakumulasi mulai dari tahun 2011 sampai 2018, sehingga pada saat dilakukan audit, terdapat anggaran Rp 138 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Uang hasil penyelewengan tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk membeli peralatan untuk membuat keripik pisang. Akibat penyelewenngan tersebut, pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Dalam perkara ini polisi langsung menahan tersangka. Selain juga turut disita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen Gapoktan Langgeng serta uang tunai sisa kas gabungan kelompok sebesar Rp 8 juta. 

Sementara dikonfirmasi terpisah, tersangka Hartini membantah telah melakukan upaya penggelapan dana BLM PUAP. Pihaknya mengklaim amblasnya dana ratusan juta rupiah itu karena usaha kelompok dalam pengolahan keripik pisang bangkrut. 

"Ini sebetulnya terjadi karena keripiknya dibawa lari orang, sehingga usaha kami bangkrut. Kami bertanggung jawab terkait ini, rencananya dananya akan kami ganti dengan dijualkan tanah, tapi belum laku," kilah Hartini.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support