Caping Gunung Indonesia - Seorang pria diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Trenggalek. Parahnya korban merupakan tetangganya sendiri dan berstatus yatim piatu.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan tersangka pencabulan adalah CA (50) warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Sedangkan korbannya adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
"Kejadian tersebut dilakukan pelaku kepada korban sekitar awal Desember yang lalu. Korban diajak oleh pelaku berkunjung ke rumahnya. Selanjutnya pelaku merayu korban dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang," kata Didit Bambang, Selasa (18/12/2018). Dari hasil pemeriksaan para saksi, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal saat kakek korban mencari keberadaan cucunya. Saat itu salah seorang tetangganya memberitahu jika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya.Kakek korban selanjutnya langsung bergegas ke rumah CA untuk mencari cucunya. Di dalam rumah tersebut korban ditemukan sedang tertidur di dalam kamar dalam posisi terkurap, sehingga langsung dibawa pulang.
"Keesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Mengetahui kondisi tersebut korban kemudian diperiksakan ke salah satu petugas medis, saat itulah korban ini mengaku telah diberi uang Rp10 ribu dan diajak ke rumah pelaku dan diminta tidur di atas tempat tidur serta diduga terjadi tindak asusila itu," ujar Didit.
Orang nomor satu di Polres Trenggalek tersebut mengaku dugaan aksi tindak asusila tersebut juga dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi serta bukti visum yang dilakukan oleh tim medis.
Pada saat pemeriksaan, tersangka sempat membatah telah melakukan tindakan asusila..
"Iya, dia membantah, ya tidak apa-apa itu hak dia, tapi dari dari keterangan para saksi tidak demikian, selain itu juga ada bukti dari visum medis," kata Sumi Andana.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 82 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. #nurul_cgo
"Kulo mboten nglampahi (Saya tidak melakukan)," kata pelaku CA saat ditanya Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo di mapolres, Selasa (18/12/2018).
Bahkah tersangka sempat berusaha menyela saat kapolres tengah memberikan pernyataan pers kepada wartawan tentang kronologi dugaan pencabulan. "Kulo mboten," ujar CA lagi. Sementara Kasatreskrim AKP Sumi Andana mengkui jika tersangka CA membantah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Meski begitu, polisi memastikan memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses CA sesuai Undang-undang yang berlaku.
Bahkah tersangka sempat berusaha menyela saat kapolres tengah memberikan pernyataan pers kepada wartawan tentang kronologi dugaan pencabulan. "Kulo mboten," ujar CA lagi. Sementara Kasatreskrim AKP Sumi Andana mengkui jika tersangka CA membantah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Meski begitu, polisi memastikan memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses CA sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Iya, dia membantah, ya tidak apa-apa itu hak dia, tapi dari dari keterangan para saksi tidak demikian, selain itu juga ada bukti dari visum medis," kata Sumi Andana.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 82 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. #nurul_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar