Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar Dimusnahkan


Caping Gunung Indonesia - Barang bukti berupa rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar dimusnahkan kantor bea cukai Blitar. Angka itu dari pemusnahan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 11 juta batang.

Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan. Selanjutnya barang bukti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.

Hal itu berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan nomor S-342/MK.6/KN.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.

Selama tahun 2017 lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan penindakan terhadap 64 pelanggaran di bidang cukai.Barang yang ditindak berupa hasil tembakau sebanyak 3.125.348 batang.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,736.944.626,00, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.066.730.557,00.

"Kegiatan hari ini merupakan capain kinerja KPPBC TMP C Blitar selama tahun 2017," kata Kepala KPPBC TMP C Blitar Moch Arif Setyo Nugroho saat jumpa pers, Rabu (7/3/2018).

Selain pemusnahan dan penindakan pelanggaran, lanjut dia, capaian kinerja itu juga berupa menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp. 310.368.084 874,00 dari target Rp. 3.104.985.000.00.

"Kami juga berhasil menghimpun penerimaan cukai yang melebihi target sebesar 101,77%," imbuhnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu Kapolresta, Kajari dan Kepala Lapas Blitar. Selanjutnya KPPBC TMP C Blitar akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas BKC illegal di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. #nurul_cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support