Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pelaku Gendam Berhasil Ditangkap

 
Pelaku Gendam Berhasil Ditangkap

 
Caping Gunung Indonesia - Komplotan pelaku penipuan dan penggelapan bermodus gendam, diamankan Polres Trenggalek. Polisi juga mengamankan barang elektronik milik korban yang berhasil dibawa kabur.  
 
Wakapolres Trenggalek, Kompol Andri Febrianto Al, mengatakan, para pelaku berjumlah 5 orang itu berasal dari Malang. Mereka yakni, Hendro Suwarno, Teguh triono, Hendri Suparno dan Sumali, warga Kecamatan Sukun dan Heri Andik Budiono, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Raya Suruh, saat dilakukan penghadangan oleh jajaran kami setelah mereka melakukan aksinya di Kecamatan Dongko dan Suruh," kata Wakapolres Andri kepada wartawan, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, saat beraksi para pelaku berkeliling ke perkampungan menggunakan minibus dan berpura-pura menjadi sales barang elektronik. Kepada korbannya pelaku menawari tukar tambah barang-barang elektronik dengan harga murah dan bisa menggunakan sistem kredit.

Pada saat yang bersamaan, pelaku memanfaatkan ilmu gendam yang dimiliki, sehingga para korban menuruti setiap perkataan dan mempersilakan pelaku membawa barang-barang elektronik maupun barang berharga yang ada di dalam rumah.

"Bahkan saat beraksi di Kecamatan Suruh, pelaku menawari korban sebuah TV LED 32 inchi dan speaker aktif senilai Rp 4 juta. Barang tersebut ditukar dengan DVD lama dan uang tunai Rp 700 ribu, setelah menerima barang milik korban, pelaku langsung kabur," imbuhnya.

Namun selang beberapa saat setelah barang-barang elektronik dibawa kabur pelaku, korban tersadar bila menjadi korban penipuan penggelapan dengan modus gendam. Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung menerjunkan tim buru sergap dan menghadang di sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Ke-5 komplotan pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota polsek suruh saat kabur ke luar kota. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit lemari es milik korban, alat komunikasi, serta barang-barang elektronik lainnya.

"Kami masih melakukan pengembangan ke polres lain, karena kuat dugaan komplotan antar kota terersebut juga beraksi di kota lain," katanya.

Akibat perbuatannya, kini mereka dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. #nurul_cgo



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support