Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Ditangkap


Caping Gunung Indonesia - Trenggalek,Tim Buru Sergap Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti uang sisa hasil curian serta telepon selular.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, Senin (31/7/2017) mengatakan, tersangka pencurian tersebut adalah Pipit Eka Saputra (39) warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. 

"Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan oleh petugas. Dia melakukan pencurian di rumah milik Suprayitno, di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng," katanya.

Dijelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka saat rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal salat ke masjid. Dari aksi pembobolan itu, tersangka Pipit berhasil membawa kabur uang tunai Rp 26 juta, laptop serta sejumlah telepon selular milik korban.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga merupakan salah satu anggota komplotan pencuri dari kelompok Pasuruan. Namun dari catatan kepolisian, yang bersangkutan belum pernah masuk penjara. 

"Kami masih selidiki, apakah tersangka ini pernah terlibat kasus lain di wilayah hukum Polres Trenggalek maupun daerah lain," imbuhnya. 

Andi memambahkan, saat ini pihakya menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, uang sisa hasil curian sebesar Rp2,2 juta, telepon selular korban, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. 

Sementara itu tersangka Pipit Eka mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Menurutnya uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya beberapa waktu yang lalu. 

"Tidak ada pengamatan jauh hari sebelumnya, ya begitu tahu ada target sasaran langsung beraksi. Saya masuk pakai obeng," katanya. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 Ayat I KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support