Caping Gunung Indonesia - Keinginan Bhayangkara Surabaya United (BSU)
untuk memakai nama dan logo Persebaya Surabaya menemui hambatan serius.
Gugatan BSU kalah di Pengadilan Niaga Surabaya pada Kamis (30/6/2016).
Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan
BSU terhadap Persebaya di bawah naungan PT Persebaya Indonesia (PI).
BSU
lewat PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dalam sidang yang dipimpin oleh
Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH, dan Hakim Anggota, Harijanto SH ini
dinilai tidak mampu menunjukkan bukti gugatannya.
Persidangan ini berlangsung molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB
menjadi pukul 11.30 WIB. Pada akhir persidangan, PT PI disebutkan
sebagai pihak yang berhak atas nama dan logo Persebaya.
Hal itu disebabkan lantaran PT PI telah lebih dulu mengajukan pada
Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian
Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Meski gugatannya ditolak, pemilik BSU, I Gede Widiade mengisyaratkan
bahwa langkah klubnya tidak tertutup, melainkan hanya terganjal. Hal itu
dibuktikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan banding yang
diberikan oleh pengadilan.
Sementara itu, kemenangan atas nama dan logo membuat Persebaya
Surabaya coba merangkai langkah selanjutnya. Mereka siap menuntut hak
untuk ikut kompetisi.
Sumber,Berita Indonesia
Home »
7.Nasional
,
9.Warta
,
92.Olahraga dan Kesehatan
,
921.Bola
» BSU Tak Boleh Pakai Nama dan Logo Persebaya Surabaya
0 comments:
Posting Komentar