Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

BSU Tak Boleh Pakai Nama dan Logo Persebaya Surabaya

Caping Gunung Indonesia - Keinginan Bhayangkara Surabaya United (BSU) untuk memakai nama dan logo Persebaya Surabaya menemui hambatan serius. Gugatan BSU kalah di Pengadilan Niaga Surabaya pada Kamis (30/6/2016).

Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan BSU terhadap Persebaya di bawah naungan PT Persebaya Indonesia (PI).

BSU lewat PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH, dan Hakim Anggota, Harijanto SH ini dinilai tidak mampu menunjukkan bukti gugatannya.

Persidangan ini berlangsung molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 11.30 WIB. Pada akhir persidangan, PT PI disebutkan sebagai pihak yang berhak atas nama dan logo Persebaya.

Hal itu disebabkan lantaran PT PI telah lebih dulu mengajukan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Meski gugatannya ditolak, pemilik BSU, I Gede Widiade mengisyaratkan bahwa langkah klubnya tidak tertutup, melainkan hanya terganjal. Hal itu dibuktikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan banding yang diberikan oleh pengadilan.

Sementara itu, kemenangan atas nama dan logo membuat Persebaya Surabaya coba merangkai langkah selanjutnya. Mereka siap menuntut hak untuk ikut kompetisi.
Sumber,Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support