Caping Gunung Indonesia - Setelah tersiar kabar bahwa dua petugas Imigrasi Ngurah Rai,
Henri dan Wachid, memeras enam wisatawan asing asal pada 12 September 2015,
akhirnya pihak Imigrasi melakukan klarifikasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Yosep H. A. Renung Widodo mengaku dibohongi anak buahnya. Yosep mengatakan dua petugas imigrasinya memang menerima uang tersebut sebesar 100 Yuan,dan yang kemudian ditambah lagi 100 Yuan.Tetapi apapun alasannya dalam bentuk apapun ketika menerima uang tidak dibenarkan.dia pastikan itu bukan pemerasan,kalau menerima uang itu gratifikasi.Dia menetahui kejadian itu dari media bukan dari laporan petugas.Dan dia meras dibohongi karena tidak ada laporan mengenai kejadian itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Yosep H. A. Renung Widodo mengaku dibohongi anak buahnya. Yosep mengatakan dua petugas imigrasinya memang menerima uang tersebut sebesar 100 Yuan,dan yang kemudian ditambah lagi 100 Yuan.Tetapi apapun alasannya dalam bentuk apapun ketika menerima uang tidak dibenarkan.dia pastikan itu bukan pemerasan,kalau menerima uang itu gratifikasi.Dia menetahui kejadian itu dari media bukan dari laporan petugas.Dan dia meras dibohongi karena tidak ada laporan mengenai kejadian itu.
Yosep juga menjelaskan bahwa kronologi kedua petugas
Imigrasi menerima uang karena mencurigai salah satu wisatawan bernama Zhang Tao
yang saat itu mengaku datang ke Bali sendirian, namun ternyata mereka bertemu
rekan lain di sekitar bandara sehingga totalnya menjadi enam orang.
Untuk menghindari pemeriksan mendalam dan interogasi dari petugas, Zhang Tao memberi uang sejumlah 200 yuan kepada petugas tersebut. Prosedur ini disalahkan ketika petugas mencurigai tapi tidak melaporkan ke supervisornya.
Kasus ini terkuak saat Polsek Bandara menerima laporan enam pria warga China atas nama Zhang Tao, Deng Ziandang, Liang Yongjian, Zhang Shizen, Wei Shunjian, dan Liang Zhining pada 12 September 2015 telah diperas oleh oknum petugas Imigrasi.#okta_cgo
Untuk menghindari pemeriksan mendalam dan interogasi dari petugas, Zhang Tao memberi uang sejumlah 200 yuan kepada petugas tersebut. Prosedur ini disalahkan ketika petugas mencurigai tapi tidak melaporkan ke supervisornya.
Kasus ini terkuak saat Polsek Bandara menerima laporan enam pria warga China atas nama Zhang Tao, Deng Ziandang, Liang Yongjian, Zhang Shizen, Wei Shunjian, dan Liang Zhining pada 12 September 2015 telah diperas oleh oknum petugas Imigrasi.#okta_cgo
sumber,berita indonesia
0 comments:
Posting Komentar