Home »
1.Artikel
,
7.Nasional
,
9.Warta
,
99.Serba-serbi
» Gara Gara Kulit Harimau Sumatera Warga Bekasi Ditangkap Polisi
Gara Gara Kulit Harimau Sumatera Warga Bekasi Ditangkap Polisi
Caping Gunung Indonesia - Harimau sumatera menjadi salah satu ikon Indonesia. Sayang, hewan yang terancam punah ini banyak diburu untuk dikoleksi kulitnya. Salah satunya untuk kesenian reog.
Seperti yang dilakukan oleh warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Sumarsono (43). Pada 27 Oktober 2014, ia mengendarai Toyota Rush silver metalik B 1643 FMO melintas Jalan Tol Jakarta-Merak KM 68. Menjelang tengah malam, ia berhenti melepas lelah di rest area Serang Timur.
Di saat yang bersamaan, datang tim Polisi Hutan Balai Besar KSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah Serang. Keenam polisi hutan itu menguntit Sumarsono karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sumarsono merupakan pemburu satwa langka.
Saat didatangi, Sumarsono yang panik keluar dari mobil sambil membawa kardus lantas ambil langkah seribu. Tapi polisi hutan sigap dan mengejarnya hingga Sumarsono berhasil dibekuk. Setelah digeledah, dari kardus yang dibawa Sumarsono didapati kulit kepala dan kaki satwa Harimau Sumatera. Mau tidak mau, Sumarsono lalu digelandang Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Serang untuk diproses hukum.
Kepada polisi hutan, Sumarsono mengaku kulit harimau sumatera itu akan dijadikan bahan kesenian reog yang akan dikerjakan temannya, Dara. Namun dalih itu sia-sia dan ia lalu tetap diadili di PN Serang. Jaksa mendakwa Sumarsono dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumarsono lalu dituntut 4 bulan dan atas tuntutan ini majelis hakim PN Serang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada 25 Juni lalu. Namun, Sumarsono tidak perlu menjalani hukuman jika tidak berbuat pidana selama 6 bulan ke depan.#okta_cgo
sumber,berita indonesia
0 comments:
Posting Komentar