![]() |
Kelima tersangka kemudian digiring ke mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. |
Dalam penggerebekan tersebut, seorang bandar narkoba, berinisial S warga Desa Parseh Kecamatan Socah yang selama ini menjadi target polisi berhasil kabur.
Dari penggerebakan pesta sabu, polisi berhasil mengamankan 5 gram SS, 3 buah bong, 3 korek api, 1 botol keci alkohol, aluminium foil dan puluhan bungkus plastik klip kecil.
Kelima tersangka kemudian digiring ke mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkat informasi masyarakat bahwa ada pesta sabu sabu, setelah ditindak lanjuti, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka,” ujar Kapolres Bangkalan, Windiyanto saat prees rilis, Jumat (8/5/2015).
“Kelima tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 113 Junto 132 UU No.35/2009
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda Rp.1 milyar,” pungkas mantan Kapolres Batu Malang tersebut.#Yunia
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar