Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Gara-gara Kesepian, Nekat Gerayangi Gadis SMP

Gara-gara Kesepian, Nekat Gerayangi Gadis SMP
Saat diinterogasi, Susilo mengaku saat itu ia khilaf karena sudah lima bulan belakangan ini ia tidak berjumpa dengan istrinya yang tinggal di Trenggalek, Jawa Timur.
Caping Gunung Indonesia - Pria yang tinggal di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Kali Baru Timur IIIF, Gang Mandiri VI, RT09/RW02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diciduk anggota kepolisian, Rabu (15/4).

Pasalnya pria tersebut melakukan perbuatan asusila kepada Melati (15), bukan nama sesungguhnya, siswi kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan anak pemilik kost yang ditinggali oleh ‎pelaku.

Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan, mengatakan pelaku bernama Susilo (45), yang diketahui sudah tinggal di kost tersebut selama 10 tahun terakhir dan mengenal korban dua tahun terakhir.

"Jadi pelaku ini tergoda dengan kemolekan tubuh korban yang saat itu sedang mencuci baju menggunakan kaos dan celana pendek," ujar Edi, Jumat (17/4) siang di markas Polsek Cilincing.

Menurut Edi pelaku sempat melakukan perbuatan asusila kepada korban seperti memeluk dari belakang, mencium pipi dan bibir korban, dan menggerayangi tubuh korban.

"Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban langsung berontak hingga baju yang ia kenakan sobek dan berlari ke kamarnya yang ada di lantai dua mengunci pintu dan menelpon ayahnya yang sedang bekerja," jelas Edi.

Setelah mendapat laporan dari anaknya,‎ Susilo langsung diamankan warga sekitar untuk mencegah ia kabur dan dibawa ke kantor RW terdekat untuk diamankan.

Pasalnya warga sekitar hendak menghajar dan memberi pelajaran kepada Susilo yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik motor di sebuah bengkel di Jalan Kramat Jaya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Saat diinterogasi oleh anggota polwan reskrim Polsek Cilincing, Susilo mengaku saat itu ia khilaf karena sudah lima bulan belakangan ini ia tidak berjumpa dengan istrinya yang tinggal di Trenggalek, Jawa Timur.

"Saya khilaf, sebenarnya saya gak ada pikiran mau ke arah sana, tapi tiba-tiba ada pikiran setan apa sampai khilaf seperti itu," ‎aku Susilo.

Atas perbuatannya tersebut, ‎Edi menjelaskan Susilo akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Sumber, Berita Indonesia

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support