Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

CAPIL GROUP PASANG SPIDO LISTRIK VULSA

CAPIL GROUP PASANG SPIDO LISTRIK VULSA
Caping Gunung Indonesia - Puji Sukur Alhamdullilah atas Rahmadnya dan Hidayahnya. Kami bersama Crew capil Group Telah menyampaikan amanah dari kang Fery Sugiarto yaitu penyambungan Litrik di Mushola Almutaqin RT. 24 RW. 08 Dusun Baru Petak Desa Boto Putih Kec. Bendungan Kab. Trenggalek - jatim + Instalasinya juga 12 Kitab Suci Al-Quran untuk dua (2) Mushola & dua Buah Lampu Philip.

Semoga kegiatan ini bisa menjadikan Suri Tauladan kita untuk menyisihkan sebagian rejeki dan berbagi rasa pada teman kita yang sangat membutuhkan.

Sambungan Listrik dengan Spido Vulsa  ini memang sudah lama sekali didambakan warga Dukuh Baru Petak,  dan baru 3 April 2014 Mushola Al-Mutaqin menikmati penerangan yang seutuhnya sehingga anak - anak santriwan atau satriwati bisa menikmatinya baik siang maupun malam.

Menurut keterangan salah satu Takmir Mushola Al-Mutaqin Bapak Kyai Riayanto di Mushola Al-Mutaqin terdapat kurang lebih ada 60 santri  baik di TPAnya maupun yang nyantri. Sebelum di pasang Spido  kegiatan di mushola Al-Mutaqin hanya bisa menggunakan listrik pada sore sampai jam 12 malam karena penerangannya masih menyalur tetangga mushola.#regans_cgo

Lihat video liputannya di:
http://www.youtube.com/watch?v=udsjr0wWtj4

Sumber, Berita Indonesia


Share:

Makna Menyantuni Anak Yatim Menurut Islam

Makna  Menyantuni Anak Yatim Menurut Islam
Caping Gunung Indonesia. Menyantuni Anak Yatim adalah salah satu kegiatan sosial yang sangat dianjurkan oleh agama. Banyak rujukan yang mengharuskan kita untuk meningkatkan nilai sosial diri kita. Selain berbagi buat sesama, menyantuni kaum dhuafa; maka menyantuni anak yatim menjadi ibadah sosial yang utama.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya".

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
  • Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam;
  • Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar;
  • Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa;
  • Keutamaan dalam hadits  ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu;
  • Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.#regans_cgo
 

Share:

DANA BOS SMK 2014

DANA BOS SMK 2014
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui program Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh pendidikan menengah.Pusat Data dan Statistik Pendidikan atau PDSP, Kemdikbud (2011) menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SMP, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta siswa tidak melanjutkan.Sementara pada waktu yang bersamaan sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah, yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dimulai pada tahun 2013. Salah satu tujuan PMU adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah.
Untuk mencapai tujuan PMU tersebut, pemerintah telah menyusun program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada tahun 2014,telah disiapkan anggaran sebesar Rp.4.303.201.000.000 yang akan disalurkan ke SMK Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah membantu sekolah memenuhi biaya operasional nonpersonalia dan kebutuhan biaya pendidikan dalam kerangka program PMU.
PENGERTIAN
BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK baik Negeri maupun Swasta untuk membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia. Besar dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan.
TUJUAN
Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat.
Tujuan khusus BOS SMK:
  1. Membantu biaya operasional sekolah;
  2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK;
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) terhadap siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah.
PERANAN BOS SMK DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (PMU)
Program BOS SMK  merupakan salah satu program utama (icon) pemerintah yang bertujuan  mendukung keberhasilan program PMU.Seluruh  stakeholder  Pendidikan  wajib memperhatikan pentingnya program BOS SMK yaitu:
  1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  3. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin  putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstra kulikuler sekolah;
  4. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu,untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin.
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PENERIMA BOS
  1. Penerima dana program BOS SMK adalah SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional di seluruh Indonesia;
  2. Diprioritaskan SMK yang telah mengisi data Dapodik SMK secara online melalui website: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/;
  3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa atas pengalokasian dana BOS SMK,  maka sekolah diharapkan dapat  membantu (pengurangan atau pembebasan) siswa membayar biaya-biaya penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Sekolah penerima dana BOS SMK harus mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. Sekolah yang tidak bersedia menerima dana BOS SMK harus mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
PERUNTUKAN DANA BOS SMK
Peruntukan dana BOS SMK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009, tentang  Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 Untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, MPLB, dan SMALB dan Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK, yang meliputi:
NoPeruntukan DanaPenjelasan
1.Pembelian/penggandaan buku teks pelajaranBiaya untuk membeli buku kurikulum 2013, mengganti buku yang rusak, dan menambah referensi buku pengayaan.
2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaranPenggandaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar.
3.Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujianMeliputi bahan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian kompetensi siswa.
4.Pembelian peralatan pendidikanMeliputi pembelian: peralatan praktikum IPA, praktikum IPS, praktikum bahasa, peralatan TIK, peralatan tangan (handtools), peralatan olahraga/kesenian, dan peralatan CCTV beserta kelengkapannya.
5.Pembelian bahan praktik habis pakaiMeliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum komputer, bahan praktek kejujuran, dan bahan-bahan olah raga/kesenian, tinta dan toner printer.
6.Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolahBiaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh: perbaikan peralatan praktik yang rusak ringan, pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah.
7.Operasional layanan sekolah berbasis TIKMeliputi biaya pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan website resmi sekolah (dengan domain sch.id), biaya untuk melakukan pendataan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
8.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi siswaBiaya pengadaan praktek uji kompetensi, pencetakan ijazah dan sertifikat kompetensi, serta biaya penguji/assesor eksternal (institusi lain).
9.Penyelenggaraan praktek kerja industri (dalam negeri)Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri dalam negeri bagi siswa.
10.Langganan daya dan jasa lainnyaBiaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti listrik, telepon, air, internet, sewa domain apabila belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah/Yayasan.
11.Kegiatan penerimaan siswa baruBiaya untuk penggandaan formulir pendaftaran, biaya fotocopy, dan panitia penerimaan siswa baru.
12.Penyusunan dan pelaporanBiaya untuk penyusunan, penggandaan, dan pengiriman laporan sekolah kepada pihak berwenang.
13.Mendukung implementasi kurikulum 2013Pendampingan guru kejuruan dalam implementasi kurikulum 2013
TUGAS PENGELOLA BOS SMK
Pengelola program BOS SMK tingkat sekolah adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru yang ditunjuk dan Komite Sekolah.Tugas-tugas tersebut antara lain:
  1. Menyebarluaskan informasi penerimaan program BOS SMK kepada warga sekolah, seperti dengan menempelkan informasi program dan keuangan di papan pengumuman sekolah, atau menyampaikan informasi dalam forum rapat dewan guru dengan komite sekolah/orang tua siswa;
  2. Mengisi dan mengirimkan data jumlah siswa per sekolah ke propinsi atau Kabupaten/Kota; 
  3. Menyusun program kerja untuk pengalokasian dana BOS SMK; 
  4. Mengelola dana BOS SMK berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan pengelolaan keuangan negara;
  5. Mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan program BOS SMK;
  6. Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program BOS SMK;
  7. Mencantumkan dana BOS SMK yang diterima pada APBS;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan program BOS SMK di tingkat sekolah, dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK;
  9. Melaksanakan pengisian Isian Data Individual Sekolah DAPODIK tahun pelajaran 2013/2014 kondisi Agustus 2013 dan tahun 2014/2015 kondisi bulan Agustus 2014 melalui format Data Online http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/.
  10. Mengembalikan kelebihan dana yang diterima apabila terjadi perbedaan antara jumlah siswa yang ada dengan jumlah uang yang seharusnya diterima.
BESAR BANTUAN
Besar BOS SMK per siswa/tahun adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Demikian, semoga informasi DANA BOS SMK yang kami paparkan di atas ada manfaatnya. Jika ada indikasi adanya penyimpangan segera laporkan pada pihak yang berwewenang.#edy_cgo

Share:

PERCAKAPAN PENYU SUNGAI

Caping Gunung Indonesia - Di Brasil, Para Ilmuwan di sana mengklaim berhasil menguping percakapan yang dilakukan sejumlah penyu sungai. Hasil rekaman mereka mengungkapkan bahwa penyu-penyu tersebut tampak mengobrol dan berkomunikasi satu sama lain ketika musim bersarang. Mereka menggunakan setidaknya enam suara yang berbeda, demikian hasil penelitian tersebut. Ini termasuk obrolan antara penyu betina dengan anak-anaknya, seperti dilaporkan wartawan Iptek BBC, Victoria Gill.

Para peneliti mengatakan, ini merupakan rekaman pertama terhadap penyu di pusat penangkaran. Kesimpulan dari temuan ini juga menunjukkan bahwa penyu-penyu itu rentan terhadap efek polusi suara. Hasil penelitian--yang telah dipublikasikan baru-baru ini di Journal Herpetologica--mengungkapkan pula bahwa ada pembicaraan di antara mereka yang aneh.

Kehidupan Penyu Lebih Rumit

Dan tidak kalah penting, rekaman percakapan di antara para penyu ini mengungkapkan bahwa kehidupan sosial mereka lebih rumit ketimbang diperkirakan sebelumnya. Tim peneliti, termasuk peneliti dari Wildlife Conservation Society (WCS) dan National Institute of Amazonian, menggelar studi ini di Rio Trombetas di Amazon antara 2009 dan 2011.

Mereka menggunakan mikrofon dan hydrophone bawah air untuk merekam lebih dari 250 suara penyu-penyu tersebut. Para ilmuwan kemudian menganalisa suara-suara itu dan membaginya menjadi enam jenis, menghubungkan setiap kategori dengan perilaku tertentu.

Dr Camila Ferrara, dari WCS Brazil, mengatakan kepada BBC News: "Apa yang mereka percakapkan memang tidak jelas ... tapi kami pikir mereka bertukar informasi," katanya. "Kami pikir suara-suara itu untuk membantu mereka memadukan kegiatan mereka di musim bersarang," katanya.

(Sumber, Caping Gunung News)
Share:

LARANGAN BERJILBAB DI BALI

LARANGAN BERJILBAB DI BALI
Caping Gunung Indonesia - Setelah kasus pelarangan jilbab terjadi di sejumlah sekolah di Bali, kini hal serupa menimpa karyawati pada perusahaan tertentu. Salah satu kasus terjadi di Hypermart Bali.
Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Ida Bagus Gde Yudha Triguna menjelaskan soal pelarangan tersebut, sebagaimana dilansir detik.com, Senin (18/8). Yudha Triguna mengaku sudah mengecek masalah ini ke Kanwil Agama Provinsi Bali. Menurutnya, kasus ini berawal dari surat yang dirilis oleh perusahaan-perusahaan BUMN kepada para karyawannya saat Ramadhan lalu. Surat edaran itu meminta para karyawan Muslim untuk mengenakan pakaian Muslim. Menurut Yudha, mungkin terjadi kesalahpahaman, mengingat mayoritas di Bali bukan Muslim.

Akhirnya ada gerakan dari The Hindu Center Of Indonesia di bawah pimpinan Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang meminta agar surat seperti itu tak berlaku di Bali. Dengan adanya keberatan dari The Hindu Center, maka kepala BUMN di Bali meniadakan surat itu, akhirnya soal pemakaian busana Muslim itu tidak wajib berlaku untuk semua.

“Justru Kepala BUMN di Bali bisa memahami kawan The Hindu Center, sehingga kemudian pakaian itu tidak diberlakukan untuk semua,” ujarnya. “Saya kira begini, kan secara normatif setiap warga negara diberikan hak untuk melaksanakan ibadah dan keyakinan, tapi juga tentu kita harus melihat kondisi wilayah. Jadi kalau misalnya di sebuah masyarakat yang mayoritas pemeluk agama tertentu, harus menghargai eksistensi yang bersangkutan,” tegasnya, seperti dikutip detik.com hari ini, Senin (18/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Matahari Putra Prima secara resmi mengeluarkan surat larangan berbusana Muslim bagi kasirnya di Hypermart Bali Galeria. Larangan berjilbab itu untuk memenuhi desakan The Hindu Center of Indonesia. Larangan berbusana Muslim bagi kasir Hypermart Bali Galeria dikeluarkan pada 24 Juli lalu. Surat persetujuan dari Hypermart tersebut dikeluarkan hanya selisih satu hari dari surat desakan permohonan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang adanya penggunaan jilbab dan peci bagi karyawan Hypermart.#edy_cgo

Sumber, Berita Indonesia

Share:

HIJAB HUNT 2014: MOUZALINA TERDEPAN DARI 25 FINALIS LAINNYA

HIJAB HUNT 2014: MOUZALINA TERDEPAN DARI 25 FINALIS LAINNYA
Caping Gunung Indonesia - Ajang bergengsi untuk para Hijabers se-Indonesia, Hijab Hunt akhirnya telah mencapai akhir. Kontestan bernama Mouzalina pun dipilih menjadi Hijab Hunt 2014. Mouzalina sukses mengalahkan 25 finalis lainnya.

Pengumuman pemenang Hijab Hunt 2014 sendiri telah dilakukan di The Ice Palace, Lotte Shopping Avenue, Sabtu (16/08/2014) malam.Dara keturunan Arab Turki menang setelah mendapat penilai tertinggi lewat voting online atau SMS. Mouzalina sendiri berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp 10 juta dan beberapa hadiah menarik lainnya.

Selain mengumumkan Mouzalina sebagai pemenangnya, malam itu juga diumumkan juara dua ajang tersebut yang ditempati oleh Pandan Sari Putri Nastiti dan juara ketiga diraih oleh Cut Rani Novaryanti. Ajang yang dimotori oleh detikForum itu juga mengumumkan juara favorit terpilih Hijab Hunt asal Bandung, Frida Legian. Selamat!#edy_cgo

Sumber, Berita Indonesia


Share:

PUNGUTAN KOMITE SEKOLAH DIHAPUS

PUNGUTAN KOMITE SEKOLAH DIHAPUS
Caping Gunung Indonesia - Di Makasar, pungutan Komite sekolah yang sering kali dikeluhkan orang tua siswa resmi dihapuskan melalui penandatanganan pakta integritas Kepala Sekolah bersama Wali kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani tidak akan ada lagi iuran komite sekolah, yang selama ini banyak membebani orang tua siswa, dan berpotensi diselewengkan," ujar Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di ruang Balai Kota Makassar, Senin, 7 Juli 2014.

Menurut Danny, sapaan akrab wali kota, semua iuran diubah menjadi sumbangan pendidikan, yang tidak dibatasi, dan yang diimbau menyumbang adalah orang-orang yang mampu. "Sisa penyadarannya saja, sumbangan ini akan disatukan dalam satu rekening seluruh kota, dan bunga dari tabungan sumbangan pendidikan ini akan didistribusikan kepada siswa yang tidak mampu," kata Mohammad Ramdhan.

Danny menjelaskan sangat berbeda iuran dan pungutan. Iuran bersifat wajib, dan pungutan menjadi perintah. "Ombudsman sangat mendukung sumbangan pendidikan ini, bahkan bersedia mempromosikannya."

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, menjelaskan sumbangan tidak bersifat wajib dan tidak ditentukan besarannya. "Menyumbang atau tidak, hak dan kewajiban semua siswa tetap sama," kata Subhan.

Subhan menjelaskan penandatanganan pakta integritas ini menjadi janji dan penyataan semua kepala sekolah bersedia dicopot jika masih melakukan pungutan dalam bentuk apapun. "Ini sebenarnya tidak menjamin, kita tetap kembali ke moralitas, tapi ini sudah sangat membantu, sebab ruang intervensi dan pengawasan ombudsman sudah semakin luas," ujarnya.

Disebutkannya, jika ditemukan pungutan, ombudsman akan merekomnedasikan ke wali kota untuk pencopotan jabatan kepala sekolah, dan rekomendasi ini bersifat wajib dan mengikat. Dia menambahkan dalam dua hari ini sudah banyak SMS keluhan pungutan ke pihak Ombudsman Sulsel. Namun, kata dia, setelah penandatangan pakta integritas ini, tidak ada lagi toleransi, pungli harus dikembalikan, dan pelaku akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud B.M., mengatakan pakta integritas bersama kepala sekolah ini untuk menghindari tindak KKN di sekolah. "Ini dilaksanakan untuk benar-benar menegakkan aturan-aturan yang ada di sekolah, termasuk di antaranya penerimaan siswa baru, yang sama sekali tidak membolehkan adanya pungutan."

Mahmud juga menambahkan komitmen pemerintah kota dalam melaksanakan penerimaan siswa didik baru dilakukan secara terbuka dan dengan seleksi yang ketat. Untuk tahun ini penerimaan siswa baru menggunakan sistem online.#edy_cgo

Sumber, Berita Indonesia

Share:

Definition List

Unordered List

Support