Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

WHO Deklarasikan Situasi Darurat Virus Corona

WHO Deklarasikan Situasi Darurat Virus Corona

"Alasan utama dari deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di China tetapi karena keadaan di negara-negara lain," sebut petinggi WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dilansir dari AFP, Jumat (31/1/2020).

Caping Gunung Indonesia - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah virus corona tipe baru atau 2019-nCoV sebagai situasi darurat global atau Public Health Emergency of International Concern. Sejak dimulai bulan lalu, penyebaran virus telah mencapai hampir 20 negara, membuat ribuan orang sakit, dan berdampak pada perjalanan juga bisnis di seluruh dunia.

"Alasan utama dari deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di China tetapi karena keadaan di negara-negara lain," sebut petinggi WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dilansir dari AFP, Jumat (31/1/2020).

WHO mendefinisikan Situasi Darurat Global sebagai peristiwa luar biasa yang berisiko mengancam kesehatan masyarakat negara lain melalui penularan penyakit lintas batas negara sehingga membutuhkan tanggapan internasional yang terkoordinasi.

Deklarasi ini adalah penetapan kelima yang dilakukan WHO setelah wabah 'flu babi' H1N1 pada tahun 2009, virus polio di 2014, wabah Ebola Afrika Barat 2014, Zika Afrika 2015 hingga 2016, serta, setelah melalui banyak pertimbangan, wabah Ebola di Kivu, Republik Demokratik Kongo tahun 2018.

Mengutip laman resmi WHO, deklarasi darurat kesehatan global memberikan direktur Jenderal WHO kuasa untuk menetapkan rekomendasi yang dapat mencegah penyebaran penyakit seperti travel advisory bahkan pembatasan perjalanan sehingga memungkinkan pihak terkait untuk meninjau langkah kesehatan yang berlaku di negara terdampak.

Deklarasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan internasional dan upaya diplomatik sehingga membuat lebih banyak dana terkumpul dalam upaya mendukung tim kesehatan di negara tersebut.

Meskipun ada deklarasi darurat kesehatan global, WHO tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan atau perdagangan pada saat ini. Meski demikian, semua negara harus menerapkan kebijakan kesehatan publik berbasis bukti, memerangi kesalahan informasi, berbagi data, dan bekerja sama untuk menghentikan penyebaran virus.#nur_cgo
 
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

Sudah 8 Jam Lebih Diperiksa, Nikita Mirzani Masih di Polres Jaksel

Sudah 8 Jam Lebih Diperiksa, Nikita Mirzani Masih di Polres Jaksel

Penganiayaan itu berawal saat Nikita Mirzani mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan 2 orang temannya. Lalu, Nikita Mirzani mendekati mobil korban dan marahi marah. Kemudian, Nikita Mirzani langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.
Caping Gunung Indonesia - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ibu 3 anak itu telah dijemput paksa polisi untuk dimintai keterangan.Berdasarkan informasi dari Humas Polres Jakarta Selatan yang mengutip pernyataan dari Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama, Nikita Mirzani dikenai pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut kronologi kasus Nikita Mirzani:

Kamis, 5 Juli 2018

Diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu berawal saat Nikita Mirzani mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan 2 orang temannya. Lalu, Nikita Mirzani mendekati mobil korban dan marahi marah. Kemudian, Nikita Mirzani langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.

Polisi kemudian menyita barang bukti satu buah asbak rokok mobil warna hitam.

Kamis, 2 Januari 2020
Panggilan pertama, Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan persiapan umrah.

Selasa, 7 Januari 2020
Nikita Mirzani kemudian dipanggil untuk kedua kalinya. Lagi-lagi Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Kamis, 30 Januari 2020
Nikita ditangkap di salah satu gedung daerah Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 11.50 WIB dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif.

Jumat, 31 Januari 2020

Nikita Mirzani masih berada di dalam Polres Jakarta Selatan. Sekira 8 jam lebih, Nikita masih berada di dalam Polres Jaksel sejak dijemput paksa kemarin.

"Keberadaannya ada di Polres," kata Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Fachmi mengatakan berkas kasus yang menjerat Nikita sudah dinyatakan lengkap. Nikita segera diserahkan ke jaksa.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama. "Kemudian untuk proses lebih lanjut, tersangka Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Bastono dalam rilis yang diterima wartawan.#nur_cgo
 
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

Kronologi Tertangkapnya Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Kronologi Tertangkapnya Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Sambo mengatakan Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Caping Gunung Indonesia - Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi diduga melakukan makar.

"Tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Sambo mengatakan Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Berkaitan dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong," tutur Sambo.

Negara Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.

Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.#nur_cgo
 
Sumber, berita Indonesia 
Share:

Tragis, Ayah Di Trenggalek Tega Setubuhi Kedua Anak Perempuannya

 Tragis, Ayah Di Trenggalek Tega Setubuhi Kedua Anak Perempuannya

Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.
Caping Gunung Indonesia - M (51), bapak yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).

Ia mengaku, aksi itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.


"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.

M dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar.

Aksi pertama dilakukan kepada anak keduanya, Mawar ketika masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.

Setelah rentang waktu itu, M kembali berusaha menyetubuhi Mawar. Namun gagal karena Mawar berontak dan lari.

Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya, Bunga pada 2018.

Itu dilakukan ketika Bunga sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, M menikah dua kali. Bunga dan Mawar adalah buah hati M dengan istri pertama.

Seluruh aksi tak terpujinya itu berlangsung setelah M menikah lagi.

"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Polisi sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.#nur_cgo
 
Sumber, Berita Indonesia

Share:

Benarkah Mantan Dosen Universitas Pasundan Ikut Sunda Empire?

Benarkah Mantan Dosen Universitas Pasundan Ikut Sunda Empire?

"Pernah datang ke tempat saya, hanya memang pemahaman tenang kesundaan agak berbeda. Cuma karena muncul (Sunda Empire) ini yang mengagetkan," ungkap dia.
Caping Gunung Indonesia - Paguyuban Pasundan memberikan perhatian khusus terhadap kemunculan kelompok Sunda Empire-Earth Empire. Apalagi, salah seorang eks dosen Universitas Pasundan (Unpas) menjadi anggota dari kelompok tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Didi Turmudzi mengaku segera bertemu dengan eks dosen yang pernah mengajar di Unpas tersebut. Ia ingin mengajak dosen tersebut berdialog mengenali ideologi kelompok tersebut.

"Saya juga ingin nanti karena ada salah satu (eks) dosen Unpas di situ, saya dalam waktu dekat ingin berdialog. Memang dia termasuk budayawan. Dosen aktif di Unpas," kata Didi saat dihubungi,Ia menyebut mengetahui salah seorang eks dosennya bergabung dengan kelompok Sunda Empire dari anggota Paguyuban Pasundan lainnya. Ia sendiri mengaku kaget mendengar hal tersebut."Saya tahu bergabungnya itu ada orang Sunda di Jakarta ngasih tau ada nama (eks) dosen Unpas itu. Saya enggak nyangka ada itu," tutur dia.Ia mengaku sudah melihat ada gelagat yang tak beres dari pemahaman kesundaan eks dosen yang juga budayawan tersebut. Namun, ia awalnya mengabaikan pemahaman tersebut.

"Pernah datang ke tempat saya, hanya memang pemahaman tenang kesundaan agak berbeda. Cuma karena muncul (Sunda Empire) ini yang mengagetkan," ungkap dia.

Ia mengimbau kepada seluruh anggota Paguyuban Pasundan menjaga kondusivitas di Jabar terkait kemunculan kelompok Sunda Empire. 

"Tentu kita harus tetap menjaga kondusivitas jabar. Bagi paguyuban pasundan kita punya kewajiban, untuk menjaga lembur, tetap akur jeung dulur. Harus panceug dina galur," ujar Didi.

Rektor Unpas Eddy Jusuf membenarkan salah seorang eks dosennya menjadi anggota Sunda Empire. Dosen tersebut pernah mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unpas.

"Dia sudah pensiun, sudah kembali ke masyarakat. Sudah lima tahunan. Saya lihat nama-nama dan foto dia di Sunda Empire," ungkap Eddy.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

Banyak Artis Ibu Kota Terseret Kasus MeMiles, Siapa Saja?

Banyak Artis Ibu Kota Terseret Kasus MeMiles, Siapa Saja?

"Aku minta buruan pagi-pagi karena aku kan jagain anak di rumah, saya minta kalau bisa cepetan ya, jadinya sudah duluan. Dan tadi dari jam 07.00 jadi aku sudah mulai dicatat-catat gitu," imbuhnya
Caping Gunung Indonesia - Pinkan Mambo mendatangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles. Pingkan menyebut ada 30 pertanyaan yang dijawab sejak datang pukul 06.00 WIB.
"Tadi banyak, paling ada 30 pertanyaan saja," kata Pinkan usai diperiksa di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Pinkan sendiri datang ke Mapolda Jatim pukul 06.00 WIB. "Aku udah nyampe sini sebagai rakyat Indonesia jam setengah 6 aku sudah sampai padahal panggilannya jam 9," tambahnya.Lalu, mengapa Pinkan datang pagi-pagi sekali? Pinkan mengaku tidak bisa meninggalkan anaknya lama-lama di rumah. Untungnya, penyidik langsung memeriksanya sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.10 WIB.

"Aku minta buruan pagi-pagi karena aku kan jagain anak di rumah, saya minta kalau bisa cepetan ya, jadinya sudah duluan. Dan tadi dari jam 07.00 jadi aku sudah mulai dicatat-catat gitu," imbuhnya.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

Definition List

Unordered List

Support