Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.
Ia mengaku, aksi itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.
"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.
M dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar.
Aksi pertama dilakukan kepada anak keduanya, Mawar ketika masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.
Setelah rentang waktu itu, M kembali berusaha menyetubuhi Mawar. Namun gagal karena Mawar berontak dan lari.
Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya, Bunga pada 2018.
Itu dilakukan ketika Bunga sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, M menikah dua kali. Bunga dan Mawar adalah buah hati M dengan istri pertama.
Seluruh aksi tak terpujinya itu berlangsung setelah M menikah lagi.
"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Polisi sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar