Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

KUHP Saat Ini: Gelandangan Dihukum 3 Bulan Penjara, LGBT Tidak Dipidana

KUHP Saat Ini: Gelandangan Dihukum 3 Bulan Penjara, LGBT Tidak Dipidana
Caping Gunung Indonesia - RUU KUHP bikinan karya anak bangsa ditolak sejumlah masyarakat dengan berbagai alasan. Bila benar-benar DPR tidak mengesahkan, maka KUHP Belanda yang mulai berlaku sejak 1915 tetap sah dipakai. Lalu apa isinya KUHP Belanda itu?
Menurut pakar hukum pidana Prof Muladi, revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial. "Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?" ujar Muladi.

Berikut sejumlah Pasal yang ada dalam KUHP tersebut

1. Gelandangan Dipenjara 3 Bulan
Gelandangan dipenjara maksimal 3 bulan. Tidak ada alasan apakah gelandangan itu mengganggu ketertiban umum atau tidak.

Pasal 505
1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dalam RUU KUHP, hukumanya diperingan menjadi denda Rp 1 juta dengan syarat gelandangan itu mengganggu ketertibn umum.

2. LGBT Tidak Dipidana
Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dipidana. Perbuatan LGBT baru bisa dipidana bila korban adalah anak-anak. Hal itu sesuai Pasal 292:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam RUU KUHP, direvisi yaitu semua perbuatan cabul di muka umum bisa dikenai pidana.

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421 RUU KUHP.#shelyn_cgo
Sumber.Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support