Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

2 Janda Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah Karna Pinjam Uang Tetangga




Caping Gunung Indonesia - Dua janda di Sidoarjo terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka terlilit utang dan merasa menjadi korban penggelapan surat rumah.

Dua janda itu yakni Nafiah (62) dan Sulastri (54). Mereka tinggal di Desa Sukorejo, RT 07 RW 02, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kakak beradik itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Mereka merasa ditipu dan menduga adanya penggelapan surat rumah serta pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum.

Kuasa Hukum dua janda itu Fury Afrianto bercerita, persoalan bermula sekitar 2011. Nafiah dan Sulastri meminjam sejumlah uang kepada tetangganya yang berinisial H.

"Butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit gangguan kejiwaan," kata Fury kepada wartawan di depan rumah kliennya, Sabtu (21/9/2019).

Utang Nafiah dan adiknya terus bertambah. Setiap kali meminjam uang, H hanya mencatat pada rekapan utang yang dibawanya. Kemudian sekitar Maret 2011, H melalui ayahnya meminta surat tanah yang ditempati dua janda itu beserta keluarganya.

"Alasannya sebagai jaminan, karena utangnya sudah menumpuk," tambah Fury.

Namun tanpa dihadiri Nafiah dan keluarganya, Fury melanjutkan, H yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa setempat membuat surat perjanjian jual beli atas surat rumah dalam bentuk petok D yang tercantum buku letter C desa no 92 itu.

Dalam surat perjanjian jual beli nomor 590/05/404.73.15/2011 itu, seolah-olah almarhum Said, ayah Nafiah beserta kelima anaknya hadir untuk tanda tangan. Padahal mereka tidak pernah hadir dalam perjanjian itu.

Berbekal surat perjanjian jual beli itu, H kemudian menjual tanah dan bangunan kepada ES pada 2014. Karena masih atas nama pemilik, akhirnya dibuat ikatan jual beli nomor 299 dan surat kuasa nomor 300 tertanggal 27 November 2014 di hadapan notaris.

"Yang jelas akte notaris ini cacat hukum karena pihak penjual dalam hal ini tidak pernah hadir di kantor notaris tersebut untuk tanda tangan. Diduga tanda tangan itu dipalsukan," terang Fury.

Lebih jauh Fury menjelaskan, kemudian pada 28 Juli 2015 dibuat akte jual beli nomor 946. Dari akte tersebut terbit sertifikat hak milik nomor 713 atas nama ES. Sejak itulah berbagai teror dan intimidasi dialami Nafiah dan Sulastri. Bahkan
kedua janda itu juga pernah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Keduanya kalah dalam persidangan.

"Karena selama persidangan perdata mereka yang buta huruf itu berjuang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Setelah mengetahui hal itu kami sebagai kuasa hukum akan melakukan banding," pungkasnya.#puput_cgo 
 
sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support