Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Tertangkapnya Salah Satu Nelayan Watulimo Yang Ikut Memesan NA

Tertangkapnya Salah Satu Nelayan Watulimo Yang Ikut Memesan NA

Ditambahkan Hendi , Dari setiap satu kali transaksi seks tersebut dari pengakuan tersangka maupun korban , NA mendapatkan imbalan uang sebesar 150 hingga 200 ribu rupiah.
Caping Gunung Indonesia - Seorang Nelayan bernama Suwaji (48), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Trenggalek , diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga pernah meniduri NA (14) yang merupakan korban trafficking anak dibawah umur.

Saat ditangkap Suwaji sedang memperbaiki banana boat di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sejak Kamis (08/08) lalu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, Selasa (13/08) mengungkapkan , dalam pengakuannya Suwaji sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan NA. Namun Pengakuan Suwaji dibantah oleh NA , menurutnya Suwaji sudah empat kali tidur bersamanya.

"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainnya yang menyetubuhi NA" terang Hendi .

Ditambahkan Hendi , Dari setiap satu kali transaksi seks tersebut dari pengakuan tersangka maupun korban , NA mendapatkan imbalan uang sebesar 150 hingga 200 ribu rupiah.

Sebelumnya, NA yang awalnya ditangkap sebagai rekruitmen wanita yang akan dijadikan pelayan warung kopi, mengakui jika dirinya tidak kuat melayani puluhan hidung belang tiap hari di warungnya.

Dari keterangan sebelumnya, keempat korban yang berhasil diamankan tersebut salah satunya adalah rekruitmen, namun pada perkembangannya ternyata dia merupakan korban juga.

Pengungkapan kasus trafficking ini berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian sejak Jumat (2/08) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan polisi mengetahui dan memastikan para korban dibawa mobil menuju pantai Prigi Kabupaten Trenggalek dengan mobil dan dihadang oleh petugas lalu amankan .

Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan, dua orang yang merupakan pelaku yakni SL (35) beralamat di Desa Bungkoro Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek yang merupakan pemilik Cafe Talenta di pantai Prigi dan SU (30) warga asli Desa Sumberagung di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Pelaku SL inilah yang minta NA untuk merekrut korban lainnya, selain menjadi pelayan di cafe itu dijanjikan bisa bekerja sebagai pekerja seks komersial karena NA ini awalnya kerja sendiri dan tidak kuat melayani pelanggan tiap hari hingga 10 kali.

Kemudian NA mencari teman untuk melayani dan melakukan rekrutmen agar kerjanya lebih ringan dengan mengajak dua teman dengan usia 15 dan 16 tahun.

Selain itu, polisi juga membawa seorang korban lain bernama NP (20) yang telah direkrut sebelumnya dan diketahui sudah bekerja selama empat hari.

Dari hasil penyelidikan Polisi yang telah mendatangi kafe tempat NA bekerja , Polisi memasang police line. Polisi juga menemukan satu bilik kecil di belakang kafe dengan kodisi sempit dan kotor yang diduga sebagai tempat melayani pria hidung belang.

Atas perbuatan dua orang yang berstatus tersangka yakni SL dan SU, polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) RUU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support