Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

JK Dan Gerindra Sepakat Soal Amandemen UUD 45 Beresiko

JK Dan Gerindra Sepakat Soal Amandemen UUD 45 Beresiko

"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden,
Caping Gunung Indonesia - Partai gerindra sepakat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)yang menyebut amendemen UUD 1945 berisiko mengembalikan kewenangan MPR memilih dan memberhentikan presiden. Jika hal itu terjadi, Gerindra menyebutnya sebagai kemunduran demokrasi.
"Saya sepakat dengan Pak JK, ditambah lagi soal periode jabatan presiden yang saat ini dibatasi dua kali bisa kembali tak terbatas seperti sebelum reformasi. Hal tersebut berarti kemunduran demokrasi," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).Menurut Habiburokhman, perlu ada batasan jelas jika ingin mengamendemen UUD 1945. Ia menegaskan perlu ada batasan jika amendemen itu hanya memasukkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tidak meluas.

"Karena itu, kalau mau amendemen masukklan lagi GBHN harus dibuat batasan yang jelas agar tidak meluas. Harus jelas baik redaksi maupun substansi bahwa amendemen itu hanya memasukkan kembali GBHN," ujarnya.

Gerindra juga menghormati PDIP sebagai salah satu partai yang mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945. Namun, Habiburokhman kembali menegaskan perlunya pembatasan amendemen terhadap UUD.

"Kami menghormati usulan PDIP soal perlunya GBHN. Tapi kita harus batasi jikapun amendemen, maka jangan sampai meluas," ungkapnya.Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla bicara soal risiko yang terjadi terkait wacana amendemen UUD 1945. Salah satu risikonya, kata JK, bisa saja Presiden kembali dipilih MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 ini sebenarnya sudah muncul pada MPR periode 2014-2019. MPR bahkan telah membentuk dan mengesahkan panitia ad hoc yang bertugas menyiapkan materi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia pada Agustus 2018. Salah satu tugasnya adalah menyusun soal rencana pembentukan kembali pembangunan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Belakangan Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan panitia ad hoc tidak mungkin menyelesaikan tugasnya karena terbentur dengan agenda politik di 2019. Namun, ia menyebut panitia ad hoc akan menyelesaikan sejumlah rekomendasi sebagai acuan amendemen terbatas UUD 1945 di periode mendatang. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan MPR pada 27 September 2019.

"Seiring berjalannya waktu, kesibukan pemilu dan yang lain-lain, saya juga tidak bisa menyampaikan alasan lengkapnya kepada kawan-kawan, sekarang sisa waktu tinggal 2 bulan. Dalam aturan tidak memungkinkan ada amendemen," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

"Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna akhir masa jabatan 27 September. Jadi karyanya MPR sekarang ini pokok-pokok pikiran perlunya amendemen terbatas, ada bukunya, ada hasil karyanya ini," imbuh dia.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support