Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Main Layangan Akan Kena Denda Bahkan Dipenjara?



 
 Main Layangan Akan Kena Denda Bahkan Dipenjara?
 


Caping Gunung Indonesia - Pemain layangan di Pontianak, Kalimantan Barat, bakal diberi sanksi denda Rp 50 juta hingga penjara. Aturan ini dikeluarkan karena dampak permainan layangan yang menggunakan benang gelasan di Pontianak sudah membahayakan.

"Dampak permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali gelasan (tali tajam) maupun tali kawat sudah sangat membahayakan, baik bagi si pemain maupun bagi orang lain, bahkan sudah banyak korban meninggal," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (16/7/2019).

Edi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan revisi Perda tentang ketertiban umum (Tibum) agar bisa memberikan sanksi berat ke pelaku. Menurut dia, sanksi berat bisa memberi efek jera kepada orang untuk tidak main layang-layang lagi.

"Selama ini, Perda Tibum yang mengatur sanksi tipiring (tindak pidana ringan) hanya menerapkan denda minimum, sehingga ke depan akan dilakukan revisi agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut," terangnya.

Edi mengatakan, saat ini pelaku main layangan hanya diberi sanksi denda Rp 1 juta. Namun, di aturan baru nantinya akan mendenda pemain layangan minimum Rp 50 Juta.

"Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut, sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera," ungkapnya.

Menurut dia, jika pelaku tak mampu membayar denda Rp 50 juta maka sanksinya diganti menjadi hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Langkah awal kami sebelum perda tersebut direvisi, maka secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat, sehingga Kota Pontianak bersih dari permainan yang sangat membahayakan, bahkan bisa menyebabkan korban meninggal tersebut," katanya.    #nurul_cgo



Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support