Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Gelapkan Minyak Goreng, Sales Di Tulungagung Ini Di Penjara

Gelapkan Minyak Goreng, Sales Di Tulungagung Ini Di Penjara

Aksi penggelapan ini dilakukan sejak akhir tahun 2018 lalu.Karena merasa ada yang tidak beres , Perusahaan kemudian melakukan audit, dan ditemukan banyak barang keluar tapi uang setorannya tidak ada.
Caping Gunung Trenggalek - Diduga gelapkan uang perusahaan sebesar 187 juta rupiah, Ali Sadikin (34) warga kelurahan Kenayan kecamatan /kota Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian . Tersangka yang diketahui sebagai sales di perusahaan minyak goreng dimana ia bekerja , saat ini harus mendekam di rumah tahanan Polres Tulungagung .

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hendro Triwahyono kepada wartawan, Selasa ( 16 / 07 / 2019 ) menerangkan , penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkannya ke polisi.


" Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan order fiktif untuk mengeluarkan minyak goreng dari gudang. Setelah barang keluar tersangka kemudian membuat nota penjualan fiktif, sebagai bahan laporan ke perusahaan bahwa barang sudah dikirim ke pemesan namun barang tidak dikirim alias dijual ketempat lain " terang Hendro .

Dari hasil pemeriksaan , pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah sejak setahun yang lalu .

"Aksi penggelapan ini dilakukan sejak akhir tahun 2018 lalu.Karena merasa ada yang tidak beres , Perusahaan kemudian melakukan audit, dan ditemukan banyak barang keluar tapi uang setorannya tidak ada. Sebenarnya perusahaan sebelumnya sudah memberikan waktu kepada tersangka, untuk mengembalikan uang yang digunakannya. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke polisi " tambah Hendro .

Uang yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Bahkan tersangka juga mengakui jika terbelit hutang sehingga uang tersebut ia gunakan untuk melunasi hutangnya " pungkas Hendro .

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support