Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Selundupkan Sabu Dalam Lele


 
Selundupkan Sabu Dalam Lele
 
 
 
Caping Gunung Indonesia - Satu orang ditetapkan tersangka kasus penyelundupan sabu ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sedangkan dua rekan tersangka hanya menjadi saksi. Kasat Narkoba Polres Trenggalek Iptu Bambang Dwiyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan. Yang kemudian dikuatkan dengan dengan barang bukti tiga paket sabu yang coba diselundupkan ke rutan.

"Tersangka atas nama Ulul Azmi warga Karangrejo, Tulungagung. Sedangkan dua orang lain yang ikut menemani saat pengiriman paket sayur lele berisi sabu, statusnya menjadi saksi," kata Bambang 

Tiga paket nakotika kelas satu tersebut memiliki berat 12,17 gram yang dibungkus plastik klip dan dilapisi isolasi berwarna hitam. Untuk mengelabui petugas jaga di Rutan Trenggalek, tersangka menyembunyikan sabu tersebut ke dalam kepala lele berkuah. Beruntung saat proses pemeriksaan, benda terlarang itu bisa diketahui oleh petugas rutan dan digagalkan.Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Ulul baru pertama kali terlibat perkara hukum dalam kasus narkoba. Namun yang bersangkutan diduga telah berulang kali menjadi pengedar sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan tersangka yang berbelanja sabu dari wilayah Madiun dalam jumlah relatif besar.

"Dia mengaku dapat barang dari Madiun sekitar 100 gram, kemudian di Kediri diedarkan 30 gram serta daerah lainnya, Trenggalek ini salah satu sisanya," imbuhnya. Polisi mengaku masih berusaha melakukan upaya pengembangan termasuk menyelidiki siapa calon penerima barang haram tersebut. Namun pihaknya mengaku kesulitan untuk mengungkap nama penerima barang itu.

"Yang disebut tersangka itu bukan nama asli dan belum tentu itu orang yang dituju. Karena kasus narkoba itu biasanya selalu berliku," imbuhnya.Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 111 dan 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Trenggalek, Gulang Rinanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan proses internal terhadap napi yang diduga menjadi tujuan pengiriman sabu tersebut.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan kepolisian, sampai saat ini warga binaan belum ada yang dimintai keterangan oleh penyidik," kata Gulang. Setelah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Gulang menjelaskan biasanya para pengedar tidak langsung mengirimkan barang tersebut kepada orang yang dituju. Melainkan melalui beberapa mata rantai. Sehingga petugas sulit mengendus aktor yang ada di dalam penjara. "Tidak mungkin langsung kepada dituju, misalkan si A, belum tentu dia penerima asli," pungkasnya. #nurul_cgo

Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support