Caping Gunung Indonesia,- Capres Prabowo Subianto mengusulkan para koruptor diberi dana pensiun jika benar-benar tobat dan mengambilkan uang korupsinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, dan membutuhkan inovasi yang lebih dari segi pemberantasannya.
"Semua kita sadar bahwa korupsi itu extra ordinary crime," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangannya, Senin (8/4/2019).
Menurut Saut, meski termasuk kejahatan luar biasa, namun penanganannya masih terbilang normatif biasa. Untuk itu, ia berharap ada inovasi penanganan yang tegas baik dari sisi penegakan hukum dan pemahaman di masyarakat sehingga bisa terwujud penanganan tanpa toleransi atau zero tolerance.
"Yang diperlukan ialah extra inovatif efforts baik dari sisi law and order-nya sambil memahami kompleksitasnya guna kemudian di create values yang sustain tumbuh di masyarakat. Jadi bukan hit and run," ujar dia.
Saut menyebut cara yang diusulkan Prabowo itu merupakan bagian dari hit and run. "Itu bagian dari hit and run," sebutnya.
"Yang diperlukan ialah extra inovatif efforts baik dari sisi law and order-nya sambil memahami kompleksitasnya guna kemudian di create values yang sustain tumbuh di masyarakat. Jadi bukan hit and run," ujar dia.
Saut menyebut cara yang diusulkan Prabowo itu merupakan bagian dari hit and run. "Itu bagian dari hit and run," sebutnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam pidatonya di kampanye akbar di GBK, Jakarta mengatakan koruptor bakal diminta tobat dan disuruh kembalikan uang korupsi. Prabowo sempat menawarkan juga dana pensiun, tapi massa menolak.
"Kita akan panggil koruptor-koruptor itu kita kan minta mereka tobat dan sadar. Kembalikanlah uang yang kau ciri, ya boleh kita sisihkan dikit, bolehlah, boleh nggak ya buat dia pensiun," kata Prabowo
"Kita akan panggil koruptor-koruptor itu kita kan minta mereka tobat dan sadar. Kembalikanlah uang yang kau ciri, ya boleh kita sisihkan dikit, bolehlah, boleh nggak ya buat dia pensiun," kata Prabowo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar