Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Lagi, Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Di Tulungagung

Lagi, Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Di Tulungagung
"Polisi mengamankan enam orang pelaku terkait perjudian jenis klotok dan togel ," ujar waka polres Tulungagung Kompol Andik Gunawan kepada wartawan, Senin siang (18/ 03/2019)
Caping Gunung Indonesia - Polisi menggerebek arena perjudian jenis klotok dan Kletek.Selain itu pelaku judi Toto gelap tidak luput dari sasaran Polisi di kawasan Hukum Polres Tulungagung. Hasilnya, enam orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Polisi mengamankan enam orang pelaku terkait perjudian jenis klotok dan togel ," ujar waka polres Tulungagung Kompol Andik Gunawan kepada wartawan, Senin siang (18/ 03/2019).

Andik mengatakan keenam pelaku tersebut bernama AS (58) asal Desa Kedung cangkring Kec.Pagerwojo merupakan pelaku judi kletek, SB (25),Alamat Desa / Kecamatan Ngunut pelaku judi togel , M alias K ( 56) ), asal Desa Jengglung harjo kec.Tanggunggunung pelaku judi dadu atau klotok , HS Alias J (53) alamat Desa Sambitan kec. Pakel pelaku judi togel , P alias S (61) alamat Desa Sambitan Kec. Pakel pelaku judi togel dan Dy (45) alamat Desa Pakis rejo kec. Rejotangan semuanya asal Kabupaten Tulungagung .

Andik menambahkan penggerebekan tersebut berawal dari banyaknya informasi bahwa ada praktik perjudian di wilayah Hukum Polres Tulungagung.

Polisi langsung mendatangi lokasi. Ketika melihat petugas datang, para pelaku mencoba kabur, namun usaha para pelaku sia-sia karena petugas sudah mengepung mereka," ucapnya.

Selain menangkap enam pelaku, Polisi menyita papan kletek , 1 lembar beberan , 4 buah kelereng, 3 buah kursi plastik, 1 buah kantong kain untuk tempat uang, 2 buah kayu pengganjal, sejumlah uang senilai Rp 394 ribu yang digunakan untuk taruhan, 1 buah HP merk nokia warna hitam berisi catatan nomer togel , uang tunai sebesar Rp 120 rb, 1 buah batokan terbuat dari bola plastik, 1 lembar beberan bergambar lingkaran dari 1-6 , 1 buah lepekan terbuat dari kayu, 2 buah dadu warna hitam, uang tunai sebesar Rp 580 rb ,1 buah buku tafsir mimpi , 1 buah balpoint dan 1 buah rekapan nomer togel. Para pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mereka dikenai pasal 303 KUHP Tentang perjudian dengan ancaman 5 Tahun penjara.#nur_cgo
 
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support