Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Truk Bermuatan Arak Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas


Truk Bermuatan Arak Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas


Caping Gunung Indonesia - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ponorogo-Trenggalek. Truk muat 1.494 liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) tabrakan dengan biker. Akibatnya, dua pengendara motor tewas di lokasi, tepatnya di Desa Kutu Kulon, Kecamatan Jetis.

Peristiwa bermula saat truk Mitsubishi nopol N 8435 UN yang dikendarai Fany Pujo (27) dan Rudi Fatmuri (26) warga Jombang, berangkat dari Blitar menuju Solo, Jawa Tengah. Saat tiba di Trenggalek, sopir Fany mengantuk dan digantikan keneknya, Rudi.

Tiba di jalan Desa Kutu Kulon, truk bertabrakan dengan Honda BeAT Nopol AE 2176 WL, pukul 02.00 WIB, Kamis (3/1/2019). Pengemudi bernama Shaden Is (20) dan yang dibonceng bernama Budi Winarto (30) warga Sambit, tewas."Pas kejadian saya tidak tahu, saya tidur capek," tutur Rudi kepada wartawan di Polsek Jetis.
Rudi mengaku pascakejadian dirinya memilih kabur dari TKP dan melapor ke Polsek Bungkal. "Bukan kabur, tapi kami mau laporan ke Polsek Bungkal kalau ada kecelakaan," tambah Rudi. 

Kapolsek Jetis AKP Suwito mengaku motor yang ditabrak truk sebelumnya oleng ke kanan setelah menyalip kendaraan di depannya hingga melewati marka. Datanglah dari arah berlawanan truk yang dikemudikan Fany. 

"Terjadilah laka lantas, bagian depan bodi truk rusak, motor juga rusak. Pengendara motor dua-duanya meninggal," jelas kapolsek. 

Pascatabrakan sopir dan kenek panik. Mereka kabur dari TKP menuju Polsek Bungkal untuk membuat laporan. Oleh petugas, keduanya dibawa ke Polsek Jetis untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa ternyata truk tersebut membawa miras jenis arjo dari Blitar menuju Solo. 

"Katanya mau dikembalikan ke Solo karena tidak sesuai pemesanan, sesampainya di Jetis terjadi kecelakaan yang menyebabkan 2 orang meninggal," terang dia. 

Kini, kenek truk terancam hukuman kasus kecelakaan, sedangkan sopir atas nama Rudi dikenakan pasal 204 KUHP tentang pendistribusian miras.

"Selanjutnya nanti kami sampaikan kami masih mendalami keterangan saksi," pungkas dia. #nurul_cgo


Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support