Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Polisi Bekuk Penjual Perhiasan Emas Palsu Di Trenggalek-Tulungagung


Polisi Bekuk Penjual Perhiasan Emas Palsu Di Trenggalek-Tulungagung

"Uang itu merupakan hasil penjualan mereka di Blitar dan Tulungagung. Mereka juga mengaku beraksi di Trenggalek. Makanya, kami juga koordinasikan kasus ini dengan polres sebelah (Tulungagung dan Trenggalek)," ucapnya. 
Caping Gunung Indonesia - Peringatan bagi warga Blitar agar hati-hati jika ingin membeli perhiasan emas. Pasalnya, polisi berhasil mengungkap komplotan penjual emas palsu. 
Tak hanya di Blitar, anggota komplotan ini mengaku telah menjual emas palsu di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. 

Pengungkapan modus tindak kriminal ini saat Chonsum Baihadi (64) melaporkan orang yang dicurigai menjual cincin emas palsu. Warga Kanigoro itu mengetahui pelaku sedang beraksi di Toko Emas Pahala, di Jalan Manokwari Lingkungan Jajar, Kanigoro. 
"Kami menerima laporan langsung ke lokasi dan mengamankan Eko Pramudianto beserta barang buktinya. Pelaku adalah pelajar, warga Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang," kata Kabag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/1/2019).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kanigoro untuk diminta keterangan. Dari pengakuannya, ternyata dia menyebutkan tiga nama rekannya yang lain. Mereka yakni Yohanes Kustianto, Agus Budiono dan Dedik Tri Cahyono. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Malang. Mereka naik mobil Xenia warna putih dengan Nopol N 1002 FV. 

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya beserta mobil dan barang buktinya," ungkap Burhan.
Dari komplotan ini, selain mobil yang mereka naiki, polisi juga mengamankan 5 buah cincin emas palsu, 2 buah gelang emas palsu dan uang tunai sebesar Rp 8.512.000.

"Uang itu merupakan hasil penjualan mereka di Blitar dan Tulungagung. Mereka juga mengaku beraksi di Trenggalek. Makanya, kami juga koordinasikan kasus ini dengan polres sebelah (Tulungagung dan Trenggalek)," ucapnya. 

Aksi penipuan ini melanggar pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.#nur_cgo

Sumber, berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support