Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Tersangka Kasus Suap, Anggota DPRD Trenggalek Masih Terima Gaji


Tersangka Kasus Suap, Anggota DPRD Trenggalek Masih Terima Gaji

 
 
 
 Ketua Komisi I diduga menerima suap Rp200 juta saat pembahasan penambahan penyertaan modal Pemkab Trenggalek ke percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007.
 
 
Caping Gunung Indonesia - Salah satu anggota DPRD Trenggalek masih mendapat gaji dan tunjangan seperti biasa, meski menjadi tahanan kejaksaan. Sukaji, Ketua Komisi I diduga menerima suap Rp200 juta saat pembahasan penambahan penyertaan modal Pemkab Trenggalek ke percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007.

Sekretaris DPRD Trenggalek Abu Mansur, mengatakan, selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka, maka sebagai anggota wakil rakyat masih tetap diakui dan memiliki hak keuangan berupa gaji dan beberapa tunjangan lainnya.

"Selama masih tersangka haknya masih seperti anggota, apabila statusnya sudah menjadi terdakwa, pasti berbeda. Kalau terdakwa bisa diberhentikan sementara dan hak-hak keuangan akan berbeda, seperti beberapa tunjangan tidak akan diberikan ke orangnya," kata Abu Mansur di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kamis (1/11/2018).

Dia menjelaskan, dalam tata tertib (tatib) DPRD tidak ada klausul terkait menjadi dasar untuk tidak memberikan gaji maupun tunjangan. Selain itu tindakan pemberhentian juga tidak bisa dilakukan selama masih tersangka.

"Tapi kalau sudah berubah menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara," ujarnya.

Abu menambahkan, dari susunan alat kelengkapan dewan saat ini, Sukaji menduduki posisi sebagai Ketua Komisi I. Dengan penahanan tersebut Sukaji dipastikan tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif.

"Kalau terkait posisinya sebagai Ketua Komisi I, kami harap unsur pimpinan yang lain seperti wakil ketua bisa mengendalikan, karena jabatannya kolektif kolegial," ujar Abu Mansur.

Lanjut Abu, menyangkut aturan tentang kehadiran dalam sidang maupun rapat di DPRD juga bisa menjegal Sukaji, sebab sesuai dengan aturan, apabila enam kali berturut-turut tidak bisa mengikuti agenda sidang maka anggota dewan tersebut akan tangani oleh badan kehormatan.

Sebelumnya, anggota DPRD Trenggalek dari Partai Golkar ditahan kejaksaan diduga menerima suap saat proses pembahasan penambahan penyertaan modal pemerintah ke percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek sebesar Rp 200 juta.

Pemberian uang itu untuk memuluskan kenaikan penyertaan modal dari semula Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar. Sedangkan dari hasil penyidikan beberapa saksi menyebut, uang ratusan itu juga sekaligus untuk tunjangan hari raya (THR).
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support