Tersangka diketahui melakukan tindakan cabul dengan mencium, kemudian membelai, dilakukan di toilet sekolah. Hal ini juga berdasarkan laporan orang tua siswa.
Caping Gunung Indonesia - SA alias U (55 tahun) yang merupakan guru SDN di di Kec Kebonpedes,Sukabumi,Jabar terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. SA diketahui melakukan tindakan tidak senonoh, kepada bocah di bawah umur yang tidak lain adalah anak didiknya sendiri.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro Senin (19 Nove 18) menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 16 November lalu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi dan delapan orang korban.
Tersangka diketahui melakukan tindakan cabul dengan mencium, kemudian membelai, dilakukan di toilet sekolah. Hal ini juga berdasarkan laporan orang tua siswa. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat pasang pakaian seragam olahraga dan satu pasang pakaian seragam SD. Pakaian tersebut yang digunakan korban , saat tersangka melancarkan aksinya.
SA alias U dijerat Pasal 75E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar