Karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial H.D warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Caping Gunung Indonesia - Diduga karena sakit hati diputus, pemuda asal Karawang nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya melalui media sosial (medsos) Facebook.
Tersangka Sugianto (23), warga Kampung Parakan, Kelurahan Parakan, Kecamatan Titamulya, Kabupaten Karawang dibekuk anggota Polres Trenggalek di wilayah Surabaya. Karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial H.D warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (12/11/2018) mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarluaskan atau mengirim foto-foto yang memuat pornografi dan melanggar kesusilaan. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas.
Kasus penyebaran foto bugil wanita Trenggalek tersebut berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui medsos. Dari situlah keduanya menjalin hubungan asmara dan beberapa kali melakukan pertemuan. Namun dalam perjalanannya, hubungan asmara antara pelaku dan korban putus.
Kondisi tersebut membuat pelaku kecewa dan tidak terima. Untuk meluapkan amarahnya, pelaku membuat akun medsos palsu dengan nama korban. Dan selanjutnya sejumlah foto telanjang korban diunggah melalui akun tersebut.
Korban yang mengetahui foto bugilnya tersebar di Facebook selanjutnya melapor ke Polres Trenggalek.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Sugianto pada 7 Nopember 2018 di wilayah Surabaya. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Trenggalek guna penyidikan. Dari pengkuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan lantaran merasa kecewa karena telah di khianati korban (mantan pacar). Dan foto-foto yang di sebarkan melalui facebook itu diambil pada saat masih menjadi pacar. #nur_cgo
Tersangka Sugianto (23), warga Kampung Parakan, Kelurahan Parakan, Kecamatan Titamulya, Kabupaten Karawang dibekuk anggota Polres Trenggalek di wilayah Surabaya. Karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial H.D warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (12/11/2018) mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarluaskan atau mengirim foto-foto yang memuat pornografi dan melanggar kesusilaan. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas.
Kasus penyebaran foto bugil wanita Trenggalek tersebut berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui medsos. Dari situlah keduanya menjalin hubungan asmara dan beberapa kali melakukan pertemuan. Namun dalam perjalanannya, hubungan asmara antara pelaku dan korban putus.
Kondisi tersebut membuat pelaku kecewa dan tidak terima. Untuk meluapkan amarahnya, pelaku membuat akun medsos palsu dengan nama korban. Dan selanjutnya sejumlah foto telanjang korban diunggah melalui akun tersebut.
Korban yang mengetahui foto bugilnya tersebar di Facebook selanjutnya melapor ke Polres Trenggalek.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Sugianto pada 7 Nopember 2018 di wilayah Surabaya. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Trenggalek guna penyidikan. Dari pengkuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan lantaran merasa kecewa karena telah di khianati korban (mantan pacar). Dan foto-foto yang di sebarkan melalui facebook itu diambil pada saat masih menjadi pacar. #nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar