Sebanyak 22 poin rekomendasi dihasilkan Kongres Bahasa Indonesia
(KBI) XI yang ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud),
Caping Gunung Indonesia - Sebanyak 22 poin rekomendasi dihasilkan Kongres Bahasa Indonesia
(KBI) XI yang ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Dadang Sunendar. Dadang mengatakan, upaya untuk
menjayakan bahasa dan sastra merupakan tugas bersama.
"Kita
dalam perahu yang sama, ingin memberikan posisi terhormat kepada bahasa
yang kita cintai bersama, bahasa Indonesia," kata Dadang di Sahid
Hotel, Selasa (30/10) malam.
Dia
menyebutkan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang
menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah serta antarbudaya.
Selain itu, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia merupakan identitas
kebangsaan yang selayaknya menjadi kebanggaan bersama. Maka, segala
persoalan mengenai kebahasaan tidak boleh dianggap remeh.
"Undang-Undang
sudah ada. Di dalamnya juga sudah jelas apa yang harus dilakukan.
Namun, memang tidak ada sanksi. Maka, kita terus dorong agar pemerintah
daerah yang mengatur praktik-praktik penggunaannya sesuai dengan
kewenangan," kata Kepala Badan Bahasa.
Sebanyak
22 pokok rekomendasi dibacakan Djoko Saryono, Ketua Tim Perumus KBI XI,
di depan para peserta kongres. Salah satunya terkait
penginternasionalan bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang,
pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar
negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi
mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045.
Selain itu, pemerintah didorong
untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar
dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra
di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi
dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan
teknologi informasi. Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah
karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
Pemerintah juga
diharapkan bisa memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
(UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus
menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong
penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas
pelanggaran.
Kemudian, pemerintah
bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan
berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan
peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar