Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Penahanan Wartawan Gadungan Dari Gandusari

Penahanan Wartawan Gadungan Dari Gandusari
 Kami menghormati setiap wartawan yang akan melakukan peliputan maka kami layani sesuai dengan topik yang diajukan," ujarnya. Dijelaskan Didit, tersangka yang kini berdomisili di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari tersebut pada Jumat pagi kembali ke Polres Trenggalek guna proses peliputan dan pengambilan gambar video tentang kesiapan pilkada termasuk aksi peragaan beladiri polisi.
Caping Gunung Indonesia - Polisi mengamankan seorang wartawan gadungan yang mengaku dari salah satu televisi nasional. Tersangka ditangkap saat berada di Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan tersangka adalah Jimmie Rudolf Medau, warga Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa surat tugas palsu, kartu identitas wartawan, kamera DSLR, tripod, serta sejumlah barang bukti lain.

"Tersangka ini kami tangkap sesaat setelah melakukan peliputan di Polres Trenggalek, karena menggunakan surat-surat palsu, seolah-olah dari SCTV dan ternyata bukan," katanya saat jumpa pers, Sabtu (10/2/2018).

Menurut Didit, penangkapan pelaku berawal saat dia beberapa hari lalu mendatangi Polres Trenggalek dan mengirimkan surat pengajuan liputan khusus tentang pengamanan Pilkada 2018. Dalam surat itu ia mengklaim sebagai kontributor SCTV wilayah eks Karesidenan Kediri.

"Kami menghormati setiap wartawan yang akan melakukan peliputan maka kami layani sesuai dengan topik yang diajukan," ujarnya. Dijelaskan Didit, tersangka yang kini berdomisili di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari tersebut pada Jumat pagi kembali ke Polres Trenggalek guna proses peliputan dan pengambilan gambar video tentang kesiapan pilkada termasuk aksi peragaan beladiri polisi.

"Pada saat itu kami sudah mulai curiga dengan gerak-gerik tersangka, karena ia hanya membawa seorang kameramen dan tampak sejumlah kejanggalan, akhirnya saya perintahkan Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim untuk melacak identitas asli tersangka," imbuhnya.

Didit menambahkan, dari hasil penelusuran melalui kontributor SCTV yang asli serta keterangan manajemen SCTV, pelaku diketahui bukan karyawan maupun kontributornya, serta tidak ada liputan khusus Pilkada di Trenggalek.

"Akhirnya yang bersangkutan kami lakukan interogasi dan dilakukan penahanan setelah dilaporkan secara resmi oleh manajemen SCTV tentang pemalsuan surat," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Jimmie mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat membuat surat palsu agar dikira sebagai wartawan SCTV, sehingga bebas melakukan peliputan.

"Dulu pada tahun 1996 saya memang kerja di SCTV Surabaya sebagai kameramen, tapi sekarang sudah tidak. Saya kangen dengan dunia jurnalistik, sehingga nekat melakukan ini," katanya. Pihaknya berdalih, gambar hasil liputannya tersebut akan dikirimkan ke SCTV Jakarta melalui beberapa kenalannya semasa masih bekerja di Surabaya.

"Kalau untuk id card itu asli saat masih bekerja di SCTV, cuma logonya saya ganti dengan yang baru," jelasnya.

Jimmie mengaku, selain di Trenggalek ia juga berencana melakukan aksi serupa di Polres Tulungagung, Kediri serta Blitar.

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.#nur_cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support